Polisi Tuding Seungri dan Yoo In Suk Gelapkan Uang Burning Sun Sebesar 12 Miliar
Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan mantan personel BigBang, Seungri, dan mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk.
Berdasarkan laporan dari Divisi Kejahatan Intelektual Kepolisian Distrik Seoul, Seungri dan Yoo In Suk dicurigai menggelapkan dana sebesar lebih dari satu miliar won atau 12,1 miliar rupiah.Polisi juga mengungkapkan adanya keterlibatan seorang investor asal Taiwan dalam penggelapan dana tersebut. “Kami telah menyimpulkan bahwa Seungri dan Yoo In Suk bekerja sama dengan investor asal Taiwan, Madam Lin, dalam proses penggelapan dana tersebut,” beri tahu sumber dari kepolisian.
Sebelumnya, polisi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Seungri dan Yoo In Suk untuk berbagai tuduhan, termasuk penggelapan dana sekitar 530 juta won (6,4 miliar rupiah) dari pendapatan kelab Burning Sun.
Namun, selama proses investigasi yang masih berlangsung, divisi kejahatan intelektual juga menemukan bahwa Seungri dan Yoo In Suk telah menggelapkan uang pendapatan Burning Sun yang nilainya mencapai 1,8 miliar won (21,8 miliar rupiah).
Selain Seungri dan Yoo In Suk, polisi mencurigai kepala eksekutif Burning Sun, Lee Sung Hyun dan Lee Mun Ho, juga turut menggelapkan 42 persen uang milik perusahaan.
Lebih lanjut, polisi juga mencurigai bahwa Seungri, Yoo In Suk, dan para petinggi perusahaan Burning Sun juga melakukan penyelewengan dana bahkan di periode pemasukan negatif. Kecurigaan ini muncul setelah melihat kejanggalan dalam catatan saldo keuangan perusahaan Burning Sun.
Pada 8 Mei, polisi telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Seungri dan Yoo In Suk untuk sejumlah kecurigaan tuntutan pidana. Namun jaksa menolak permintaan surat perintah penangkapan dengan alasan belum cukup bukti dalam proses penyelidikan. Saat ini, polisi tidak berencana untuk mengajukan surat perintah penangkapan tambahan terhadap Seungri dan Yoo In Suk.
(riz/bin)