Polusi, Anies Ingin Pembatasan Angkot Usia di Atas 10 Tahun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ingin ada angkot atau angkutan umum berusia di atas 10 tahun yang digunakan demi mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Dia pun tidak mau ada angkutan umum tak lulus uji emisi yang beredar di jalanan Ibu Kota.
Hal itu termaktub dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub diterbitkan pada Kamis kemarin (1/8).
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," mengutip poin 1 Ingub tersebut.
Instruksi itu ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan. Anies juga ingin Kadishub menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum 2019.
"Armada bus kecil, sedang dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020," mengutip Ingub poin 1 butir a.
Anies menginstruksikan Kadishub agar memperketat uji emisi. Itu perlu dilakukan terhadap seluruh angkutan umum yang ada di Jakarta.
Poin selanjutnya Anies menyoroti soal uji emisi dan pengetatan usia kendaraan 10 tahun untuk kendaraan pribadi. Anies juga meminta bantuan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mensyaratkan uji emisi berkala bagi kendaraan yang ingin mengeluarkan izin operasional kendaraan.
"Selanjutnya kepala dinas agar menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pembatasan usia kendaraan 10 tahun pada tahun 2020."
Lihat juga:Sidang Gugatan Polusi Udara Ditunda Tiga Pekan |
Masih dalam Ingub yang sama, Anies tidak ingin ada kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun beredar di jalanan Ibu Kota pada 2025 mendatang.
Karenanya, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan agar menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pembatasan usia kendaraan di atas 10 tahun pada 2020.
Mempercepat Pembangunan Trotoar
Anies menginstruksikan Kepala Dinas Bina Marga agar mempercepat pembangunan trotoar di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung yang dilalui angkutan umum pada 2020. Instruksi ini juga masih berkenaan dengan upaya mengurangi polusi udara.
"Kepala Dinas Marga Provinsi DKI Jakarta agar melakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki," mengutip bunyi Ingub poin 4 butir a.
Sambil mempercepat pembangunan, Anies meminta agar Dinas Perhubungan membuat rekayasa lalu lintas di wilayah yang sedang dibangun trotoar.
Tak hanya soal trotoar, Anies juga meminta agar konsep Green Building atau bangunan hijau dengan sistem insentif diterapkan. Dia meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar mempercepat penerbitan revisi peraturan gubernur tentang bangunan hijau.
Anies lalu meminta Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan untuk mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi di prasarana publik. Tentu dalam rangka menurunkan kadar polusi di Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga pun diminta untuk mengadakan tanaman serupa di seluruh gedung sekolah. Pula, di fasilitas olahraga serta kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui, sejak pekan lalu, situs pengukur kualitas udara, yakni Airvisual dalam menempatkan Jakarta sebagai kota dengan udara yang paling buruk di tingkat dunia. Karenanya, isu polusi ini pun sudah sampai ke meja pengadilan.
Anies menjadi salah satu pihak yang digugat oleh sekitar 31 warga karena polusi udara di Jakarta. Kini persidangan sedang berjalan dan akan dilanjutkan pada 22 Agustus mendatang.
[Gambas:Video CNN]