PPN 12 Persen Bakal Jadi Beban Industri Otomotif?
Gaikindo Jakarta Auto Week 2024 (Foto: Gaikindo)
Uzone.id - Pemerintah Indonesia akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya hanya 11 persen menjadi 12 persen di tahun 2025. Kenaikan pajak ini tentunya mempengaruhi penjualan mobil di Indonesia.
Yohannes Nangoi selaku Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan industri otomotif sedang menjalani masa yang sulit di tahun 2024 ini. Penjualan di tahun ini menurun yang membuat Gaikindo harus merevisi target penjualan."Kami sadari bahwa tahun 2024 adalah tahun yang sangat berat untuk industri otomotif. Sehingga Gaikindo terpaksa untuk mengubah target tahunannya dari 1,1 juta kendaraan menjadi 850 ribu di akhir 2024," kata Nangoi di Tangerang, belum lama ini.
Ditambah dengan kenaikan PPN 12 persen, membuat Nangoi memprediksi tantangan berat akan berlanjut di tahun 2025 nanti. Belum lagi dengan adanya suku bunga yang tinggi juga bisa berpengaruh terhadap pertumbuhan industri otomotif.
"Walaupun terjadi geliat sedikit perbaikan ekonomi yang berimbas pada ekonomi Indonesia pula, namun beberapa faktor masih menghamabat peertumbuhan industri otomotif Indonesia. Seperti tingginya suku bunga serta adanya informasi mengenai rencana pertambahan pajak-pajak. Misalnya pajak pertambahan nilai dan kemungkinan kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor. Hal ini tentu akan mempengaruhi pertumbuhan industri otomotif yang sangat rentan mengalami perubahan harga," ujar Nangoi di hadapan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Kelangsungan industri otomotif Indonesia sangat signifikan dan harus terus dijaga. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan perhatian dari pemerintah khususnya dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk memberikan kemungkinan adanya stimulus untuk menjaga pasar kendaraan Indonesia," sambungnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui naiknya PPN 12 persen akan terdapat dampak yang besar untuk industri otomotif. Agus membocorkan, pemerintah memiliki rencana untuk memberikan insentif untuk industri otomotif.
"Salah satu prioritas dari program yang sekarang sedang dirumuskan itu adalah menyiapkan program-program insentif dan stimulus bagi industri otomotif," kata Agus.
Perlu diketahui, kebijakan naiknya PPN mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini pun menuai reaksi di media sosial, banyak masyarakat yang mengkhawatirkan naiknya PPN akan menurunkan daya beli.
Di sisi lain, harga sebuah produk otomotif biasanya memiliki status on the road (OTR). OTR sendiri, dipengaruhi lima komponen, yakni biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya PPN, biaya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), biaya penerbitan dokumen, dan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kemudian, harga OTR sendiri menandakan bahwa harga beli sebuah kendaraan sudah mencakup harga pengurusan dan penyediaan kelengkapan kewajiban dokumen seperti BPKB, STNK, dan TNKB.
Dengan kata lain, jika tarif PPN naik satu persen di tahun 2025, maka harga mobil dan motor pun akan mengalami kenaikan. Terlebih, satu persen cukup berdampak terhadap kenaikan harga OTR kendaraan.