Home
/
Digilife

Profil Selebgram RR, Ditangkap Polisi Gara-gara Video

Profil Selebgram RR, Ditangkap Polisi Gara-gara Video
Vina Insyani21 September 2021
Bagikan :

Ilustrasi Foto: Unsplash

Uzone.id - Kasus live streaming yang dilakukan seorang wanita dengan nama samaran Kuda Poni menjadi perbincangan jagat maya.

Bagaimana tidak, siaran langsung yang dilakukan si Kuda Poni di aplikasi Mango ini berisi aktivitas tidak senonoh dan dilakukan dalam keadaan tanpa busana.

Selebgram berinisial RR ini akhirnya ditanggap di apartemennya oleh Reskrim Polresta Denpasar pada pukul 02:00 WITA, Jumat (17/09/2021).

Menurut laporan, saat digerebek petugas, pelaku RR sedang menjalankan aksi livenya di aplikasi Mango dengan ID Kuda Poni.

"Kita amankan saat sedang live bugil di aplikasi manggo Jumat (17/9) dini hari sekitar pukul 2:00 WITA di kamarnya di salah satu apartemen di jalan taman pancing," kata Kapolresta Denpasar Kombes pol Vincen Avitus Panjaitan, dikutip Uzone.id dari TVOne News, Selasa, (21/09/2021).

Siapa itu RR?

Selebram dengan ID Kuda Poni ternyata memiliki nama asli RR berusia 32 tahun. Ia merupakan warga Cianjur, Jawa Barat yang sudah menetap di Bali kurang lebih 4 tahun.

RR ternyata merupakan seorang ibu dari satu anak dan memiliki status sebagai janda. Anaknya kini berusia 8 tahun.

Dalam keterangannya, RR memiliki pekerjaan sebagai LC atau Ladies Companion di salah satu tempat karaoke. Karena pandemi yang melanda, tempat kerja RR menjadi sepi pengunjung dan sempat ditutup. 

Hal ini membuatnya banting setir dan melakukan kegiatan live streaming pornografi dengan mempertontonkan dirinya tanpa busana dan masturbasi melalui aplikasi Mango. Diketahui, RR telah melakukan aktivitas ini selama sembilan bulan.

Baca juga: Data Center Telkomsigma Raih Corporate Image Award 2021

Dalam satu minggu, RR melakukan aktivitas  ini hingga empat kali dengan durasi sekitar satu jam. Lewat aktivitas ini, RR bisa meraup pundi-pundi uang mulai dari Rp25 juta hingga Rp50 Juta selama satu bulan.

"Dia nekat live bugil untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Bali, dimana pelaku merupakan janda satu anak, pengahasilan per bulan pelaku 25 hingga 50 juta perbulan," ungkap Kapolresta Denpasar.

Selain menggunakan aplikasi Mango, Kuda Poni alias RR juga memiliki akun ID di aplikasi Bigo dan memiliki nama lain yaitu Bintang Live.

Ditetapkan menjadi tersangka

Kegiatan tak senonoh yang dilakukan RR membuat warganet khawatir sekaligus resah, pasalnya live streaming tersebut bisa diakses oleh berbagai kalangan termasuk yang belum cukup usia.

Karena kegiatan tersebut, RR telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman paling lama hingga 12 tahun penjara.

RR dijerat dengan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

populerRelated Article