PSBB Transisi, Sepeda Motor Kena Ganjil Genap
Foto: Ryo Yoshita / Unsplash
Uzone.id - Pada Kamis (4/6/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.DKI Jakarta juga telah memperpanjang status PSBB yang sebelumnya berakhir pada 4 Juni menjadi akhir Juni.
"Kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies di Balai Kota, Jakarta.
BACA JUGA: Gojek Angkut Penumpang Lagi Mulai 8 Juni
Masa Transisi sendiri adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/ aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian epidemologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan pencegahan Covid-19.
Pergub Nomor 51 Tahun 2020 juga mengatur soal moda transportasi Jakarta selama masa transisi, termasuk ganjil genap di mana berlaku juga untuk sepeda motor sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 17 tentang Pengendalian Moda Transportasi, poinnya berikut ini:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; .
b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dan i kapasitas kendaraan; dan
c. pengendalian parkir pada luar ruang miff street.
DKI Jakarta juga telah menerapkan new normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Jumat (5/6).
Kemudian, disusul pembukaan transportasi umum 100 persen pada Senin (8/6), termasuk diperbolehkannya ojek yang berbasis aplikasi (GoRide dan GrabBike) mengangkut penumpang lagi.
VIDEO Yamaha XSR Review, Ini Kelebihan dan Kekurangannya