Publisher Game Wajib Berbadan Hukum di Indonesia, Atau Kena Blokir!
Ilustrasi game mobile (Foto: Onur Binay/Unsplash)
Uzone.id - Publisher game yang beredar di Indonesia wajib memiliki badan hukum. Kalau tidak, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak segan untuk blokir game yang melanggar aturan.
Kominfo saat ini telah membuat kebijakan baru yang akan mengatur industri game di tanah air. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, draft kebijakan itu telah rampung dan sedang menunggu penomoran yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM.Nantinya, aturan terkait publisher game tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo).
"Kalau sudah dapat (nomornya), nanti jadi peraturan," ujar Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta.
Lebih lanjut, peraturan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung ekosistem game di tanah air yang terus bertumbuh dan sangat strategis.
Berdasarkan proyeksi Kominfo, potensi industri game di Indonesia bisa mencapai USD3 miliar atau setara dengan Rp45 triliun dalam setahun. Diharapkan, kebijakan ini turut mendongkrak perekonomian dalam negeri.
"Game ini industri yang sudah sangat strategis dan berkembang pesat, tapi kita tidak ada aturannya," katanya.
Berlaku untuk publisher lokal dan internasional
Kewajiban publisher game untuk berbadan hukum di Indonesia akan berlaku bagi perusahaan lokal maupun internasional. Aturan ini pun harus dipatuhi oleh publisher yang sudah menerbitkan game-nya.
"Jadi, kami ingin membuat suatu ekosistem tentang game yang harus diikuti semua aturannya. Kan sudah ada keinginannya untuk buka layanan di Indonesia, ya harus bangun (perusahaan di Indonesia) supaya ada manfaatnya, dan anak-anak developer game kita bisa publish di mereka," tegas Semuel.
Apabila ada publisher game yang tidak memenuhi aturan ini, maka game-nya terancam akan diblokir. Aturan tegas ini merupakan hasil diskusi dengan para stakeholder yang berkecimpung di industri game.
"Kalau game sudah jadi, kan perlu diterbitkan supaya bisa diakses, ada pembayaran segala macam. Nah, publisher-nya harus ada PT Indonesia, itu sesuai aturan yang ada,” ucap Semuel.
"Kalau tidak terdaftar di sini, publisher yang tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada diblokir. Kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng," pungkasnya.