Puluhan Aplikasi Ini Bebas dari Ancaman Blokir Kominfo
Uzone.id - Menkominfo memberikan ultimatum pada layanan dan perusahaan PSE lingkup privat agar segera mendaftar ulang ke Kementerian Kominfo selambat-lambatnya tanggal 20 Juli 2022. Jika tidak, perusahaan-perusahaan di bidang digital ini akan diblokir aksesnya dari Indonesia.
Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” ujar Semuel.
Sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.
Baca juga: Ultimatum Kominfo buat Google, Meta dkk: Daftar PSE atau Diblokir!
Selebihnya, masih ada 2.569 PSE baik itu domestik dan global yang harus memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan kalau pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE terkait. Selain itu, ini juga menjadi upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
Dari sekian banyak aplikasi, platform dan layanan yang termasuk ke PSE, hanya ada beberapa aplikasi Global yang telah mendaftar. Tercatat hingga Selasa, (28/06/2022), ada sebanyak 75 PSE yang sudah mendaftar ke Kominfo.
Beberapa aplikasi dan layanan PSE asing yang sudah terdaftar adalah Capcut, Ulike, Faceu, Dailymotion, TikTok, TikTok for Business, TikTok Shop, We Watch, Playit, Cloneit, Listenit, Shareit, Linktree, Change.org, Trebel, Spotify, dan lainnya.
Untuk melihat secara lengkap PSE asing mana saja yang sudah terdaftar, kalian bisa membuka situs resmi PSE Kominfo.
Sementara itu, ada sekitar 4.584 PSE domestik yang sudah mendaftar ke PSE, diantaranya adalah Tokopedia, Gojek, OVO, Grab, Shopee, ShopeePay, Traveloka dan lainnya.
“PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya," jelasnya.
Baca juga: Netflix Hingga Google Terancam Kena Blokir di Indonesia, Kenapa?
Untuk melihat keseluruhan daftar PSE domestik yang sudah terdaftar, kalian bisa membuka situs resmi PSE Domestik.
Sementara itu, nama-nama beken seperti Google, Netflix, Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram), Twitter, Telegram dan lainnya belum terlihat namanya di daftar PSE dari Kemenkominfo.
Kemenkominfo memberi peringatan tegas bagi perusahaan-perusahaan tersebut agar segera melakukan pendaftaran ulang dan meminta setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, termasuk di Indonesia.