Pura-pura Menyewa, Ibu Rumah Tangga Gelapkan 12 Mobil
Polsek Bojongloa Kidul mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial AG (43), terkait penipuan serta penggelapan kendaraan bermotor roda empat. Dengan modus menyewa terlebih dahulu, sedikitnya 12 mobil menjadi korban dalam kurun waktu sekitar enam bulan terakhir.
"Modusnya, tersangka ini menyewa mobil dulu. Minggu pertama lancar, lalu berikutnya minggu kedua tidak dibayar. Mobil justru digadaikan," ujar Kapolsek Bojongloa Kidul, Yuni Purwanti Kusuma Dewi di Mapolsek Bojongloa Kidul, Kamis 4 Desember 2017.Dia mengatakan, pengungkapan ini diawali laporan salah seorang korban pemilik kendaraan. Dalam keterangannya, korban menuturkan bahwa pada 8 Desember silam AG menyewa kendaraan Toyota Avanza berpelat nomor D 1707 LE. Dalam kesepakatan, transaksi sewa tersebut akan berlangsung selama satu minggu.
Namun setelah satu minggu berlalu, kendaraan belum juga kembali. Setelah korban menghubungi tersangka, tersangka minta waktu sewa diperpanjang satu hari dengan alasan tengah berada di Cianjur. Keesokan harinya, janji tersangka kembali tidak ditepati. Ketika itu tersangka berdalih tengah berada di Semarang.
Kecurigaan korban atas apa yang dialami kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Laporan ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan tersangka, hingga akhirnya tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Kopo.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan yang disewa oleh AG sudah diserahkan kepada seseorang berinisial KD.
Belasan mobil
Tersangka juga ternyata melakukan penipuan dan penggelapan serupa terhadap korban lain. Secara keseluruhan, AG mengaku sudah 12 kendaraan yang digelapkan. Untuk setiap kendaraan yang digadaikan, dia mendapat sekitar Rp 25 juta. "Semuanya 12 kendaraan, 6 sudah diamankan sebagai barang bukti, sisanya masih dalam pencarian," ujar Dewi.
Saat ini penyelidikan masih dilanjutkan untuk mengetahui lebih rinci tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Sementara tersangka dijerat dengan pasal 372 jo 373 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***