QRIS Nggak Gratis Lagi, Tarif 0,3 Persen Dibebankan ke Penjual
Ilustrasi foto: QRIS
Uzone.id – Bank Indonesia memutuskan untuk memberlakukan biaya layanan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard bagi Penyedia Jasa Pembayaran mulai 1 Juli 2023 kemarin.
Biaya layanan ini dipatok sebesar 0,3 persen yang akan ditanggung oleh merchant usaha mikro. Sebelumnya, QRIS sama sekali tidak mematok tarif baik bagi penjual maupun pembeli.“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen ini akan efektif sejak 1 Juli 2023," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo beberapa waktu lalu.
Alasan kebijakan ini diterapkan adalah untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital dan perluasan ekosistem keuangan digital di Indonesia, kata Perry.
Biaya 0,3 persen ini diterapkan pada pihak merchant atau penjual saja dan diharapkan tidak membebankannya kepada masyarakat yang menggunakan layanan QRIS ini sebagai sistem pembayaran mereka.
Sementara itu, fungsi QRIS semakin hari semakin luas dimana alat pembayaran ini bisa digunakan untuk setor dan tarik tunai serta transfer.
Dengan perkembangan yang semakin luas, tercatat ada 35 juta lebih pengguna di seluruh Indonesia hingga saat ini. Merchant QRIS pun mencapai 26,1 juta yang mana total transaksi juga telah mencapai 744 juta.