Home
/
Automotive

Ragam Denda Kalau Ketilang Operasi Zebra 2020

Ragam Denda Kalau Ketilang Operasi Zebra 2020
Bagja Pratama26 October 2020
Bagikan :

Uzone.id - Hari ini (26/10) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2020, yang akan berlangsung selama dua minggu hingga 8 November 2020.

Nah, buat kalian yang mau beraktifitas, ada baiknya menyiapkan semua kelengkapan berkendara deh, mulai dari kendaraannya, sampai surat-suratnya juga.

BACA JUGA: Harga Mitsubishi Xpander Cross Rockford Fosgate Black Edition Tembus Rp300 Juta

Ada fokus pelanggaran lalu lintas yang jadi prioritas pada Operasi Zebra tahun ini, mulai dari gak pakai helm, melanggar marka jalan sampai menerobos masuk ke jalur Transjakarta, dan melawan arus.

Penerapan sanksi atau denda pelanggaran akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, untuk pelangaran gak pakai helm, dendanya sebesar Rp 250.00. Kemudian, melanggar marka jalan, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu melawan arus, denda yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

"Operasi zebra kita tidak ada razia, kita berpindah tempat pada titik-titik yang menjadi kerawanan pelanggaran, jadi titiknya berbeda-beda," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dikonfirmasi Uzone.id.

VIDEO Mitsubishi Xpander Black Edition + Bonus Scene Xpander Cross Rockford Fostgate

populerRelated Article