Razia dan Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini, Pastikan Kendaraan Terawat
Foto: Pertamina
Uzone.id - Setelah melakukan uji coba, mulai hari ini, Jumat (1/9) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan mulai melakukan razia dan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Nah, pastikan kendaraan kalian terawat.
Adapun sasaran tilang uji emisi ini adalah mobil dan motor yang usianya lebih dari tiga tahun, seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.66 tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor."Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai 1 September 2023," tulis instagram dinaslhkdki dikutip Uzone.id
Perlu dicatat, tindakan tilang akan dilakukan pada kendaraan yang tak lulus uji emisi. Bukan yang belum melakukan uji emisi.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta cukup gencar mengingatkan para pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi agar tidak kena tilang.
Ini tidak berlaku untuk kendaraan yang berasal dari Jakarta saja. Mobil dan motor yang berasal dari daerah luar Jakarta dan beroperasi di Ibu Kota diwajibkan melakukan uji emisi.
Tilang tersebut merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286.
Mengacu pada pasal tersebut, kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
"Dan akan dilakukan penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dishub, pengenaan sanksi mengacu pada UULLAJ no.22 tahun 2009 pasal 285 dan 286. Sepeda motor denda maksimal Rp 250 ribu dan mobil denda maksimal Rp 500 ribu," tutup dinaslhkdki.