Home
/
Entertainment

Reza Artamevia, Elma Theana dan Nadine Terancam Dipenjara

Reza Artamevia, Elma Theana dan Nadine Terancam Dipenjara
Tomi Tresnady28 November 2017
Bagikan :

Lima saksi dari kalangan pesohor belum juga hadir di sidang pengadilan atas terdakwa Gatot Brajamusti yang berlangsung Selasa (28/11/2017). Mereka adalah Nadine Chandrawinata, Elma Theana, Reza Artamevia, Guntur Bumi dan mantan Kepala BPPN Ari Suta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memanggil mereka sebanyak tiga kali. Bahkan, JPU memberi ancaman penjara bagi para saksi yang tak mau memberikan kesaksiannya.

“Kita sudah panggil secara patut, dan sah. Sudah tiga kali sampai hari ini, seperti Reza Artamevia, Elma Theana, Nadine Chandrawinata. Tapi sampe sekarang belum bisa hadir, tanpa alasan apapun informasi dari mereka,” kata Jaksa Penuntunt Umum Hadiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017).

Hadiman menjelaskan, peringatan juga dilampirkan dalam surat panggilan bahwa para saksi bisa masuk penjara jika mangkir.

“Jadi majelis sampaikan kepada saya agar dipanggil sekali lagi, jika tak hadir lagi hakim akan tetapkan secara paksa. Cuma hakim sampaikan pak Jaksa, dibuat panggilan sekaligus peringatan. Peringatannya agar saudara (saksi) datang, jika tidak, apakah saudara dikurung di sini, atau dikurung di mana,” tuturnya.

Terkait saksi, Guntur Bumi dan Ari Suta juga akan diberlakukan sama. Jika sidang yang akan berlangsung pada Selasa, 5 Desember  mendatang mereka berdua tak hadir, maka akan masuk penjara.

“Ari Sura dan Guntur Bumi juga sama,” kata Hadiman.

Gatot Brajamusti didakwa memiliki dua satwa yang dilindungi secara ilegal, seekor burung elang brontok hidup dan harimau Sumatera yang diawetkan. Polisi menemukan dua satwa itu di rumah Gatot di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, saat penggerebegan.

Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata api ilegal, pistol Glock 9 milimeter dan Walther 22 milimeter disertai ratusan amunisi.

Gatot juga didakwa melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial CTP atau CT. Hadiman membeberkan bahwa pemerkosaan terhadap CTP berlangsung tahun 2007 hingga 2011. Saat itu CT berusia 16 tahun.

Preview

populerRelated Article