Ribuan Identitas Dicuri Untuk Aktivasi SIM, Indosat Jawab Begini
Uzone.id — Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengecam adanya tindakan pencurian identitas (Phishing Cyber Crime Identity Theft) milik puluhan ribu warga di kawasan Jabodetabek yang disalahgunakan untuk registrasi kartu perdana seluler atau SIM Indosat.
“Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) dengan tegas tidak membenarkan praktik penyalahgunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin untuk tujuan apapun,” tegas Steve Saerang, SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison kepada Uzone.id, Kamis, (29/08).Steve juga menjelaskan bahwa Indosat senantiasa melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang dijual oleh mitra mereka, termasuk soal pendistribusiannya.
“Kami senantiasa berupaya mengawasi pendistribusian dan penjualan produk Indosat yang dilakukan oleh seluruh mitra kami agar selalu memenuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.
Demi menghindari adanya insiden penyalahgunaan tersebut, Steve menyatakan bahwa Indosat bersama seluruh mitranya akan terus berkomitmen untuk menerapkan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam menjalankan operasional bisnisnya.
Kejadian penyalahgunaan identitas untuk registrasi kartu SIM ini pertama kali dilaporkan oleh Polresta Bogor pada Rabu, (28/09) usai menangkap dua orang (51 tahun dan 23 tahun) yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh Polresta Bogor pada Rabu, (28/09) usai menangkap dua orang (51 tahun dan 23 tahun) yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Dua orang tersebut diketahui melakukan pencurian identitas dengan tujuan untuk memenuhi target penjualan sehingga bisa mendapat bonus atau fee dari perusahaan hingga puluhan juta.
Data-data ini ternyata didapatkan dari sebuah aplikasi bernama ‘Handsome’ yang bisa memberikan NIK dan data kependudukan secara acak. Total ada lebih dari 3000 NIK warga Kota Bogor dan 14 ribu NIK lebih warga Jabodetabek lainnya.
Dalam satu bulan, dua pelaku ini berhasil melakukan registrasi dan aktivasi kartu SIM menggunakan identitas orang lain tanpa izin sebanyak 500 hingga 1000 kartu Indosat dan IM3. Hingga saat ini, pelaku mengaku telah melakukan aktivasi sebanyak belasan ribu kartu SIM.
Selain digunakan tanpa izin, para korban yang digunakan datanya juga mendapat tagihan biaya. Resiko kejahatan lain pun muncul karena penyalahgunaan data ini, seperti perjudian online, pinjaman online dan pemerasan.
Menurut Komisaris Besar Bismo Prakoso, Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor, dikutip dari Tempo, salah satu pelaku berinisial LUK ini merupakan kepala cabang perusahaan operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison dan pelaku berinisial MR adalah bawahannya.
Jika terbukti melakukan penyalahgunaan data, kedua pelaku terancam terjerat Pasal 94 Juncto Pasal 77 Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp75 juta.