Home
/
News

Rizieq Syihab Tak Akan Bersaksi di Sidang Ahok Besok

Rizieq Syihab Tak Akan Bersaksi di Sidang Ahok Besok
TEMPO.CO06 February 2017
Bagikan :

Ketua bantuan hukum Front Pembela Islam Jawa Barat Kiagus Muhammad Choiri memastikan pemimpin FPI Rizieq Syihab tidak akan menjadi saksi di sidang dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok besok, Selasa, 7 Februari 2017.

Baca juga:
Kasus Rizieq-Firza, Pengacara: Ini Pembunuhan Karakter
Rizieq Dijerat Banyak Kasus, Pengacara: Itu Dicari-cari

"Enggak (akan) memberikan kesaksian di sidang Ahok. Ada uzur syari (halangan), tapi kami belum mendapat pernyataan resmi dari DPP," ujar Choiri kepada Tempo, Senin, 6 Februari 2017.

Selain tidak akan menjadi saksi di kasus Ahok, Rizieq tidak akan memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno.

Namun, ia tidak menjelaskan alasan yang pasti penyebab tidak bisa hadirnya Rizieq pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu.

Choiri mengaku pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Surat tersebut diterima pihak Rizieq pada Sabtu, 4 Februari 2017. "Surat pemanggilan sudah diterima. Tapi, surat penetapan tersangka belum," ujar dia.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Soekarno. Pentolan FPI ini disangkakan melanggar pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan pasal 320 tentang pencemaran nama baik.

Atas penetapan status tersangka, pihak Rizieq berencana melakukan gugatan praperadilan. Namun, hingga saat ini gugatan tersebut belum dilayangkan ke pengadilan. Pihaknya, masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Jabar.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, apabila Rizieq tidak memenuhi panggilan Polda Jabar, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan. Namun, apabila surat pemanggilan kedua tidak diindahkan pihaknya akan menjemput paksa Rizieq.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita Terkait:
populerRelated Article