RKUHP, Anak Bisa Adukan Orang Tuanya yang Berselingkuh
Anggota Komisi III DPR sekaligus Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menuturkan makna perzinahan dalam RKUHP tersebut diperluas. Dari semula hanya antara laki-laki dengan perempuan yang terikat perkawinan, di dalam RKUHP itu juga mencakup antara laki-laki dengan perempuan yang belum terikat perkawinan.
Delik perzinahan tersebut tetap delik aduan. Delik ini juga mengalami perluasan. Dalam KUHP sekarang, pengadu hanya suami atau istri. Namun dalam RKUHP ini ada perluasan sehingga pengadunya tidak hanya suami atau istri, tapi juga anak atau orang tua."Itu tetap delik aduan, bukan delik biasa. Baru bisa diproses hukum kalau ada yang mengadu, yang mengadu siapa? Kami perluas, tidak hanya suami atau istri tapi juga anak dan orang tua," kata dia di Jakarta, Rabu (31/1).
Arsul menjelaskan, bahkan tadinya di rancangan KUHP yang diserahkan pemerintah itu pengadunya adalah pihak yang berkepentingan. "Nah ini kan susah, kalau RT-nya ikutan, ini ikutan dan segala macam, jadi, bahwa kekhawatiran akan terjadi over kriminalisasi, itu enggak benar. Kita lihat dulu," ungkap dia.
Arsul mengaku sempat ditanya oleh diplomat asing soal orang tua yang bisa mengadukan perbuatan zina anaknya. "Saya ditanya oleh diplomat asing, kan anak itu kalau sudah dewasa orang tua enggak ada urusannya, (saya jawab) itu kan filosofi anda, di kami tak begitu," lanjut dia.
"Hubungan anak dan orang tua itu care. Buktinya care apa, cucunya yang ngasuh siapa? Neneknya kan. Itu satu contoh, karena itu kami beri hak kepada orang tua untuk mengadukan kalau anaknya berzina, begitupun anak kalau bapak atau ibunya berzina atau selingkuh," kata dia.