SAFEnet Kirim Surat ke Menkominfo, Minta Batalkan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020
Menteri Kominfo Johnny G Plate (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)
Uzone.id - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) telah menyampaikan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate setelah melihat ada ancaman baru dari Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang akan berlaku efektif hari ini, Senin (24/5/2021)."Kami berharap Menkominfo berkenan mempertimbangkan rekomendasi kami,” ujar Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif SAFEnet, dilansir Uzone.id dari situs resmi SAFEnet.
Organisasi regional yang bergerak melindungi hak-hak digital di Asia Tenggara ini mengirim surat pada 18 Mei 2021 ke kantor Kementerian dan juga ke alamat email Kementerian di Jakarta, Indonesia. Surat kemudian diterima pada 19 Mei 2021, kata SAFEnet.
SAFEnet menyoroti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (selanjutnya disingkat Permenkominfo 5/2020) yang disahkan pada 24 November 2020.
BACA JUGA: Harga Bitcoin Anjlok di Bawah Rp500 Juta, Elon Musk Dikecam
"Terbitnya Permenkominfo ini tentu mengejutkan di tengah desakan publik untuk segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, ternyata pemerintah justru mengatur lebih jauh nan teknis terkait sistem elektronik lingkup privat," kata Damar.
BACA JUGA: Video 30 Dukun Santet Kirim Rudal Jin ke Israel Tembus 1 Juta Views
Dia melanjutkan bahwa karena lingkup privat, tentunya akan punya konsekuensi hukum sekaligus masalah yang sangat mungkin terjadi, terutama dampak yang ditimbulkan dari sisi bukan semata aturan yang tidak sesuai standar, teori hukum maupun prinsip-prinsipnya, melainkan pula masalah dasar kebebasan dan hak-hak asasi manusia, khususnya di ranah digital atau online.
Surat juga dilengkapi dengan ringkasan eksekutif dan analisis hukum yang dilakukan SAFEnet. Terdapat 7 poin pandangan yang menjadi keberatan SAFEnet atas isi Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
SAFEnet juga memberikan rekomendasi kepada Menteri Kominfo, yakni:
1. Menata legislasi dan regulasi bila ketentuan pokok nan mendasarnya belum cukup tunggal dan utuh mengatur, sebagaimana dikaitkan dengan rencana atas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Aturan saat ini masih tersebar luas, dan tidak begitu jelas dipahami lingkup tanggung jawabnya. Artinya memerlukan penataan yang lebih komprehensif dan protektif.
2. Berkaitan dengan itu, diharapkan upaya progresif undang-undang perlindungan data pribadi dapat menjadi pijakan bersama menentukan arah perubahannya, termasuk menegaskan prinsip-prinsip, mekanisme, prosedur, saluran komplain atas pembatasan yang dilakukan, mengingat urgensi atas cakupan dan levelnya perlu pula penegasan legislasinya.
3. Pemerintah perlu pula memastikan perlindungan hak privasi atau pribadi, termasuk dalam lingkup PSE privat, sehingga aturan yang terintegral terkait undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi dapat menjadi induk pengaturan.
4. Perlu pula memastikan keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum itu bagian dari wewenang pilar eksekutif.