Home
/
Automotive

Sampai Akhir Tahun, Bakal Ada 51 Kali Razia Tilang Uji Emisi

Sampai Akhir Tahun, Bakal Ada 51 Kali Razia Tilang Uji Emisi
Bagja Pratama01 November 2023
Bagikan :

Uzone.id - Bermodalkan sosialisasi yang sudah berjalan lama dan titik lokasi uji emisi yang semakin banyak, Pemprov DKI Jakarta percaya diri razia uji emisi akan gencar dilakukan di Jakarta.

Dimulai hari ini, Rabu (1/11), rencananya akan ada total 51 kali razia tilang uji emisi yang akan dilakukan sampai akhir tahun 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa dalam pelaksanaan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November 2023 ini akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.

"Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di 5 wilayah DKI Jakarta," kata Asep dalam keterangan resminya.

Sementara 5 lokasi titik razia tilang uji emisi antara lain:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan dekat dengan pintu keluar Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur
  2. Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur
  3. Kawasan pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  4. Jalan Lodan, sebelum gerbang tol Ancol Timur, Jakarta Utara
  5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat

Sasarannya, kendaraan-kendaraan berusia lebih dari 3 tahun yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi. Denda yang dijatuhkan sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor.

Denda tilang tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.

Asep pun mengingatkan kepada seluruh Warga yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik roda 2 maupun roda 4.

"Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara," tuturnya.

populerRelated Article