Satgas Beraksi, Deposit Judi Online Turun Hingga Rp34 Triliun
Uzone.id — Satgas judi online masih terus beraksi untuk memberantas perjudian online. Hingga saat ini, sudah ada jutaan situs judi online dan ribuan akun yang di-take down oleh tim Kemenkominfo.
Dalam update terbaru, Menteri Budi Arie Setiadi mengungkap bahwa per Juli 2024, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mencatat penurunan akses situs judi online mencapai 50 persen.Selain itu, jumlah deposit dalam situs-situs perjudian online juga itu turun hingga lebih dari Rp34 triliun.
“Data PPATK bulan juli 2024 yakni penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50 persen, dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp34,49 triliun,” kata Budi Arie dalam acara Deklarasi Judi Online, Kamis lalu, (29/09).
Selain membasmi situs judi online, Kementerian Kominfo juga aktif bekerja sama dengan Bank Indonesia dan OJK untuk memblokir akun e-wallet hingga rekening yang menjadi jembatan transaksi perjudian online.
Bank Indonesia mengembangkan teknologi pengawasan berupa cyber patrol dan juga Fraud Detection System atau FDS untuk mendeteksi aktivitas ilegal.
Dari hasil FDS tersebut dalam 4 minggu terakhir telah terdapat 689 akun pembayaran yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 PJP, 123 URL perjudian online dan 150 akun diperjualbelikan di platform e-commerce dan media social.
Bank Indonesia juga memblokir 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring. Dari jumlah tersebut 431 akun tercatat sebagai pengguna PJP, Bank Indonesia telah meminta PJP untuk melakukan identifikasi dan investigasi.
Dari 431 akun yang tercatat sebagai pengguna PJP tersebut, 88 akun diidentifikasi melakukan transaksi wajar, dan 343 akun telah teridentifikasi diduga digunakan untuk transaksi perjudian online dan seluruhnya telah dilakukan penutupan akun uang elektronik.
Menurut Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Anton Daryono, pendeteksian akun dan rekening yang terindikasi judi online dilakukan dengan cara berkolaborasi bersama dengan penyedia layanan pembayaran.
“Masing-masing penyedia jasa pembayaran melakukan yang namanya cyber patrol dan melihat juga KYC dari setiap customer-nya maupun merchant-nya,” kata Anton pada Kamis, (28/08) lalu.
Ia melanjutkan, “kalau dia terindikasi transaksi yang ilegal langsung dilakukan (penyelidikan) berdasarkan parameter-parameter yang ada, yang terindikasi dia langsung dilakukan pemblokiran dan dilanjutkan dengan penutupan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Tak hanya itu, BI juga berkoordinasi dengan Kominfo mengenai ada indikasi beberapa akun dan transaksi, lalu lanjut koordinasi dengan PPATK untuk memastikan bahwa akun tersebut melakukan perjudian online.
“Kita tindak lanjuti, dan kita sampaikan kepada masing-masing PJP untuk melakukan, mengkonfirmasi apakah benar transaksi tadi itu benar-benar terindikasi judi online,” tambah Anton.
Demi menekan pergerakan konten judi online di semua platform digital, termasuk e-commerce, pembayaran, media sosia, game, dan lainnya, Kominfo telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mencakup 18.230 sistem elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas.
“Pakta integritas tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online,” kata Budi Arie Setiadi.
Kominfo juga mengajak 11 asosiasi dan perhimpunan akan mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas judi online. Sebelas asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).
Selain itu, ada juga perwakilan dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).