Salah satu kegundahan diungkap merek Jepang yang menjual tiga model sedan di dalam negeri, Honda Prospect Motor (HPM). Wacana penurunan pajak sedan dianggap berita lawas berumur satu dekade yang tidak pernah kejadian.
“Pertanyaannya kenapa sedan dikasih mahal, ya karena dari dulu mau proteksi model 7-penumpang. Jadi sedan dikenai pajak barang mewah. Tapi apakah sedan masih barang mewah?” kata Direktur Pemasaran dan Purna Jual HPM Jonfis Fandy di Tangerang, Kamis (20/4/2017).
Jonfis mengibaratkan televisi. Dulu televisi merupakan barang mewah, namun telah dihapus lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2015. Sama seperti televisi, peraturan itu juga mengubah status barang mewah pada kulkas, AC, alat pancing dan alat golf, serta alat musik.
Berita Terkait:
- Vios Limo Jadi Pilihan Sedan di Bawah Rp 90 Juta
- Toyota Masih Berani Jualan Sedan
- Modal Rp 5 Juta, Sudah Dapat Sedan Seken
“Kenapa sedan ini kena pajak barang mewah, apa CR-V kurang mewah? (Toyota) Alphard kurang mewah sehingga terjadi pembedaan? Nah itu yang dipertanyakan,” kata Jonfis.
Terkena aturan pajak barang mewah dari pemerintah adalah alasan utama yang bikin sedan tidak laku di Indonesia. Dari tahun ke tahun penjualannya tegolong paling kecil daripada model mobil penumpang lain di dalam negeri.
Taksi yang tadinya jadi penyelamat produsen menjual sedan pun mulai beralih ke model lain. Banyak operator taksi yang memilih MPV sebagai armada. Saat ini pembeli sedan hanya dikategorikan penggemar, instansi pemerintahan atau perusahaan buat para pejabatnya.
Sampai kapan sedan terus jadi barang mewah? Apakah dengan menurunkan pajak sedan bisa bikin laku di pasaran, bagaimana menurut Anda?