Segini Tarif Tol Jakarta-Surabaya via Trans Jawa

Uzone.id - Siapkan saldo e-Toll yang cukup bila kalian melakukan perjalanan mudik via Tol Trans Jawa. Pemudik juga wajib menggunakan kartu e-Toll yang sama agar tidak terkena denda saat tap keluar.
Diprediksi, akan ada 146,48 juta orang yang akan mudik di Lebaran tahun ini. Tiga tujuan mudik paling banyak adalah Jawa Tengah dengan total 36,6 juta orang, Jawa Timur sebesar 27,4 juta orang, dan Jawa Barat sebesar 22,1 juta orang.
Ada berbagai cara untuk menempuh perjalanan mudik, dan salah satunya menggunakan mobil pribadi melintasi Tol Trans Jawa untuk mempersingkat waktu. Lantas, berapa tarif tol dan saldo e-Toll yang harus dipersiapkan?
Ambil contoh bila kalian mudik dari Jakarta ke Surabaya. Mengutip laman Instagram resmi Jasa Marga, saldo e-Toll yang harus dipersiapkan minimal Rp1 juta dengan tarif tol yang akan dikenakan sebesar Rp859.500. Berikut rincian tarif tol Jakarta-Surabaya:
- Tol Jakarta-Cikampek: Rp 27.000
- Tol Cikopo-Palimanan: Rp 132.000
- Tol Palimanan-Kanci: Rp 13.500
- Tol Kanci-Pejagan: Rp 31.500
- Tol Pejagan-Pemalang: Rp 66.000
- Tol Pemalang-Batang: Rp 53.000
- Tol Batang-Semarang: Rp 111.500
- Tol Semarang ABC: Rp 5.500
- Tol Semarang-Solo: Rp 92.000
- Tol Solo-Ngawi: Rp 131.000
- Tol Ngawi-Kertosono: Rp 98.000
- Tol Kertosono-Mojokerto: Rp 55.000
- Tol Mojokerto-Surabaya: Rp 43.500
Sementara bila kalian melakukan perjalanan dari Jakarta ke Cirebon via Tol Jakarta-Cikampek dan keluar melalui GT Ciperna, akan dikenakan biaya total Rp166.000.
Destinasi lainnya, jika mudik dari Jakarta ke Semarang via Tol Jakarta-CIkampek dan keluar dari GT Kalikangkung, maka dikenakan biaya sebesar Rp440.000. Dan untuk melakukan perjalanan dari Jakarta ke Yogyakarta dengan keluar via GT Klaten, membayar Rp575.500.
Wajib pakai kartu e-Toll yang sama
Pengendara juga diimbau untuk menggunakan kartu tol yang sama saat masuk dan keluar tol dengan sistem tertutup.
Sebab, merujuk pada Pasal 105 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pengendara bisa dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol atau sekelompok ruas jalan tol ketika gardu tol tidak dapat mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol.