Home
/
Telco

Selain BRTI, BPT Juga Dibubarkan Jokowi dan Akan Diambil Alih Kominfo

Selain BRTI, BPT Juga Dibubarkan Jokowi dan Akan Diambil Alih Kominfo
Hani Nur Fajrina30 November 2020
Bagikan :

Uzone.id -- Selain Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), ada nama Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) yang juga masuk ke dalam daftar 10 lembaga yang dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo. Nasib BPT pun kurang lebih akan sama seperti BRTI.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, peran BRTI akan dikembalikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pun begitu dengan BPT ke depannya.

Seperti dikutip dari Detikcom, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa kedua lembaga ini akan dikembalikan ke Kominfo, namun tentunya masih akan melalui berbagai proses, seperti masa peralihan satu tahun yang akan dimanfaatkan untuk mengatur kembali lembaga yang dibubarkan.

Baca juga: BRTI Dibubarkan Jokowi

“Sejak awal kebijakan presiden untuk menyederhanakan lembaga negara, dari Kominfo ada dua, BPT dan BRTI. nah itu dilikuidasi. Tugasnya dikembalikan ke Kominfo,” tutur Johnny.

Selama ini, BPT memiliki tugas untuk melakukan pertimbangan, memberikan saran, dan pendapat kepada pemerintah dalam urusan kebijakan dan penyelesaian masalah yang sifatnya strategis untuk sektor telekomunikasi.

Langkah pembubaran BPT dinilai wajar oleh pengamat dan Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.

"Kalau BPT dibubarkan, itu masih dapat dimengerti karena saya sendiri dalam 17 tahun terakhir tidak pernah mendengar keberadaan lembaga ini," tuturnya saat dihubungi Uzone.id, Senin (30/11).

Sementara BRTI berperan dalam melakukan penyusunan dan penetapan ketentuan jaringan telekomunikasi di Indonesia, serta penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan pengembangan infrastruktur penyiaran.

Baca juga: Mengenal Modus Penipuan 'SIM Card Swap', Seberapa Bahaya?

BRTI juga yang mengawasi persaingan usaha jaringan telekomunikasi dan penggunaan alat serta perangkat yang berkaitan dengan telekomunikasi.

Keputusan pembubaran 10 lembaga ini sudah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020.

Di dalam Perpres tersebut, disebut ada 10 lembaga yang dibubarkan oleh Jokowi dengan tujuan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

populerRelated Article