Sepi Peminat, Subsidi Motor Listrik Kini Bisa untuk Semua Warga
Foto: Uzone.id
Uzone.id - Subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta ternyata tidak juga membuat warga Indonesia—yang memenuhi syarat—membelinya.
Bayangkan saja, pemerintah menyediakan anggaran subsidi untuk 200 ribu unit pada tahun ini dan 600 ribu unit pada 2024.Namun hingga 31 Juli 2023 hanya ada 36 subsidi yang sudah tersalurkan dan tersisa 198.698 unit menurut situs Sisapira. Sebanyak 1.079 sedang dalam tahap proses pendaftaran dan 187 terverifikasi.
Salah satu alasan kenapa subsidi motor listrik sepi peminat adalah persyaratannya yang ribet dan hanya menjangkau segelintir warga.
Adapun syarat tersebut di antaranya, penerima KUR, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial.
Jadi setelah dievaluasi, kedepannya persyaratan tersebut akan dihapus dan diganti dengan skema yang baru. Nantinya, pemberian subsidi motor listrik akan didasarkan pada Nomor Induk Kpeendudukan (NIK) di KTP.
"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip Uzone.id.
Agus mengingatkan kembali dasar utama perubahan kebijakan ini untuk percepatan ekosistem kendaraan listrik.
Selain menghapus syarat subsidi motor listrik, dia juga mengungkap ada wacana perbaikan subsidi mobil listrik, pajak impor menjadi nol persen dan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan listrik.
"Nah ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, perluasan tenaga kerja. Itu konteks dari ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik itu luas sekali jadi kompleksitas itu harus kita lihat sebagai potensi yang harus kita grab," tutup Agus.