Home
/
Digilife

Setahun Belakangan, Kominfo Basmi 3,4 Juta Konten Judol

Setahun Belakangan, Kominfo Basmi 3,4 Juta Konten Judol
Vina Insyani23 September 2024
Bagikan :

Uzone.id — Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa semenjak dirinya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika pada Juli 2023 lalu, pihaknya mengklaim telah memutus lebih dari tiga juta akses konten judi online.

“Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kita telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online,” ungkapnya pada Jumat lalu (20/09).

Pemberantasan judi yang dilakukan terus menerus dilakukan secara konsisten oleh seluruh pihak, termasuk satgas lembaga pemerintah dan swasta, organisasi masyarakat dan mahasiswa hingga kelompok “emak-emak”. 

Selain itu, Kominfo juga bekerja sama dengan Bank Indonesia dan OJK untuk menggunakan beberapa teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online lebih efektif sehingga mengurangi praktik dan dampak negatif dari praktik judi online.

Bank Indonesia misalnya, pihaknya mengembangkan teknologi pengawasan berupa cyber patrol dan juga Fraud Detection System atau FDS untuk mendeteksi aktivitas ilegal. 

Dari hasil FDS tersebut dalam 4 minggu terakhir telah terdapat 689 akun pembayaran yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 PJP, 123 URL perjudian online dan 150 akun diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial. 

Bank Indonesia juga memblokir 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring. Dari jumlah tersebut 431 akun tercatat sebagai pengguna PJP, Bank Indonesia telah meminta PJP untuk melakukan identifikasi dan investigasi. 

Selain itu, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) turut mencatat penurunan akses situs judi online mencapai 50 persen. Jumlah deposit dalam situs-situs perjudian online juga itu turun hingga lebih dari Rp34 triliun.

“Data PPATK bulan juli 2024 yakni penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50 persen, dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp34,49 triliun,” kata Budi Arie.

Melihat angka judi online yang masih terbilang tinggi, judi online disebut menjadi salah satu dari empat ancaman bagi Bangsa Indonesia bersama dengan illegal mining, narkoba, judi dan kebocoran data.

“Empat inilah yang membuat hambatan kita yang nilainya (kerugian ekonomi) puluhan miliar US Dollar juga. Ini benar-benar melemahkan daya beli, menghancurkan ekonomi negara dan menjadi ancaman serius bagi perwujudan Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Oleh karena itu, sesuai dengan amanat Presiden RI, pemberantasan judi  online harus terus dilakukan dengan komitmen, kepedulian, konsistensi, keberanian serta kebal terhadap ‘godaan’.

populerRelated Article