Home
/
Digilife

Siap Dibahas DPR, 4 Unsur Penting di RUU Perlindungan Data Pribadi

Siap Dibahas DPR, 4 Unsur Penting di RUU Perlindungan Data Pribadi

Hani Nur Fajrina28 January 2020
Bagikan :

 (Foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina)

Uzone.id -- Setelah molor sejak beberapa tahun lalu, akhirnya Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) siap dibahas oleh pemerintah dan pihak DPR dalam waktu dekat. Apa saja yang akan disorot di dalam regulasi ini?

“Kami sudah mengirim draf ke parlemen yang sudah ditandatangani oleh Pak Presiden pada akhir minggu kemarin, lalu menugaskan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah untuk pembahasan di DPR,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat jumpa pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Johnny berharap draf RUU PDP tersebut dapat diproses secara cepat oleh DPR. Meski tak memberikan detail mengenai target kapan regulasi ini dapat rampung dan disahkan, Johnny mengatakan bahwa RUU PDP ini terdiri dari 15 bab dan 72 pasal.

“Apakah akan bertambah pasal atau babnya? Atau justru berkurang? Itu semua nanti dibahas di DPR,” kata Johnny.

Selain itu, Jonny juga sempat memaparkan 4 unsur penting yang sekiranya akan berada di dalam RUU PDP ini.

Baca juga: Target Kominfo, 3 Startup Unicorn Baru Sampai 2024

Pertama, adalah data sovereignty dan data security. Sudah pasti hal ini akan menyangkut mengenai kedaulatan data dan bagaimana sistem serta mekanisme perlindungan dan keamanan data dari masyarakat.

“Kedaulatan dan security data sudah pasti diatur, tak lupa dengan pengecualian perlindungan data sebagaimana umum dilakukan atau diterapkan oleh pemerintah negara manapun di dunia. Untuk rincian, saya tak bisa bicarakan sekarang karena perlu kesepakatan di DPR,” ungkap Johnny.

Kedua, data owner. Dijelaskan Johnny, pemilik data di sini mengacu pada milik pribadi dan korporasi. Sementara untuk yang spesifik lainnya, ada di dalam draf yang lagi-lagi belum bisa dibeberkan.

“Kalau korporasi itu ya bisa badan hukum bisa juga non badan hukum. Ada juga data pribadi terkait keuangan yang berasal dari masukan OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” sambungnya.

Ketiga, data user. Pengguna data yang akan diatur secara garis besar adalah mereka yang memiliki data akurat dan terverifikasi.

Baca juga: Menkominfo Ketemu Qualcomm, Bahas 5G Nih?

“Penggunaan data oleh data user, tentu perlu ada consent dari si data owner, baik pribadi maupun korporasi,” tambah Johnny.’

Keempat, peraturan lalu lintas data atau cross-world data flow.

Johnny memang belum bisa menerangkan lebih jelas, namun hal tersebut bakal membahas tentang kedaulatan data di Indonesia dan bersinggungan dengan negara lain, serta data yang menyangkut peluang bisnis, aspek investasi, dan inovasi.

Jika RUU PDP ini berjalan lancar hingga akhirnya disahkan, maka Indonesia akan menjadi negara ke-lima di Asia Tenggara yang memiliki regulasi data pribadi. Negara tetangga yang sudah lebih dulu mengesahkan aturan serupa adalah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Sedangkan kalau dalam skala dunia, sejauh ini ada 126 negara yang sudah menjalankan GDPR dan Indonesia siap menjadi negara ke-127.

“Saat ini relevan sekali untuk punya UU data pribadi, karena kehidupan global dan ekonomi telah bertransformasi ke era digital. Korporasi global sudah siap menjalin kerja sama lebih erat dengan Indonesia, tapi banyak di antaranya yang menunggu tersedianya RUU PDP ini. Maka saya harap cepat rampung,” tutup Johnny.

populerRelated Article