Home
/
News

Siap-siap, Cukai Rokok Bakal Naik Tahun Depan

Siap-siap, Cukai Rokok Bakal Naik Tahun Depan

Yuliyanna Fauzi18 August 2017
Bagikan :

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) akan kembali mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun depan, sesuai dengan formulasi kenaikan dari target pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

Artinya, kenaikan tarif CHT sekitar 8,9 persen. Sebab, pemerintah membidik target pertumbuhan ekonomi di angka 5,4 persen dan inflasi di angka 3,5 persen.

"Ya, pasti yang dijadikan sebagai pertimbangan ya inflasi sama pertumbuhan ekonomi," ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (18/8).


Sayangnya, Heru enggan memastikan besaran kenaikan tarif CHT tersebut saat ini. Sebab, menurutnya kenaikan tarif CHT masih bisa berubah, tergantung pada hasil diskusi pemerintah dengan pelaku industri dan petani tembakau.

Pasalnya, pemerintah perlu berhati-hati menaikkan tarif CHT karena bisa berdampak langsung pada dua pelaku tersebut.

"Belum diputuskan. Biasanya memang secara reguler ada penyesuaian tarif setiap tahun. Tapi nanti kami bicarakan dengan industri, termasuk petaninya," imbuh Heru.

Meski begitu, Heru membenarkan bila kenaikan tarif CHT tersebut telah dimasukkan dalam target penerimaan cukai tahun depan, di mana dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018 mencapai Rp155,4 triliun.

"Iya (sudah dimasukkan) tapi itu belum dirinci secara teknis," kata Heru.

Target penerimaan cukai tersebut berasal dari CHT sebesar Rp148,23 triliun, cukai etil alkohol Rp170 miliar, dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp6,5 triliun serta cukai lainnya, yaitu cukai plastik Rp500 miliar.

Sementara, target tersebut meningkat Rp2,24 triliun atau sekitar 1,46 persen dari target penerimaan cukai di tahun ini dalam APBN Perubahan 2017 sebesar Rp153,16 triliun. Namun, target tersebut masih lebih rendah dibandingkan target penerimaan cukai di awal tahun pada APBN 2017 yang mencapai Rp157,15 triliun.

Perubahan target penerimaan cukai di tahun ini dari target semula lantaran pemerintah belum berhasil mendapatkan penerimaan dari cukai plastik yang semula diharapkan bisa didapat tahun ini, sehingga telah dimasukkan proyeksi penerimaannya di APBN 2017.

Sayang, hingga saat ini, penentuan landasan hukum pungutan cukai plastik belum juga dirampungkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan tarif CHT akan segera diberitahukan kepada industri maupun petani tembakau melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


Namun, rumusan PMK tersebut masih harus menyertakan hasil diskusi dengan industri yang memiliki beberapa tingkatan. Selain itu, pemerintah perlu pula membicarakannya dengan DPR.

"Nanti dibuat dalam bentuk PMK. Jadi, kami kaji cukup dalam supaya bisa kami cari tingkat tarif yang pas melihat kondisi industri dan target penerimaan cukai," kata Suahasil.

Berita Terkait

populerRelated Article