Home
/
Digilife

Siapkah Pelaku Industri Patuhi RUU PDP?

Siapkah Pelaku Industri Patuhi RUU PDP?
Vina Insyani12 September 2022
Bagikan :

Uzone.id - RUU PDP akan menjadi angin segar di tengah maraknya kasus kebocoran data di Indonesia. Menurut Ditjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi ini ibaratkan rambu-rambu lalu lintas.

Semuel menyebut kalau rambu-rambu lalu lintas ini diciptakan untuk mempercepat perjalanan apabila semua mematuhinya. 

Menurut Sammy, “Ruang digital terkait data pribadi memiliki resiko bermacam-macam. Kami sudah merancangnya untuk diterapkan ke semua. Yang kami putuskan bersama DPR adalah prinsipnya supaya memahami apa pentingnya (RUU PDP) ini.”

Namun, menjelang disahkannya RUU PDP, beberapa pihak termasuk pelaku industri melihat adanya tantangan soal penerapan UU ini.

Zacky Zainal Husein, Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital KADIN Indonesia Bidang Kebijakan Publik mengatakan, “Berdasarkan riset dari Indonesia Services Dialogue (ISD) Council masih ada tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri terkait implementasi saat undang-undang di berlakukan.”

Riset terbaru dari ISD Council bersama Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital  KADIN Indonesia menemukan bahwa mayoritas perusahaan digital akan terdampak dengan ketentuan dalam  aturan PDP, khususnya terkait dengan kewajiban pengendali data pribadi.

Baca juga: Teror Belum Berakhir, Hacker Bjorka Ancam Bobol Data Jokowi

Dalam temuan ini, pelaku usaha digital masih membutuhkan waktu untuk membangun kesiapan di internal. Hal ini terlihat dari mayoritas perusahaan digital (81,3%) belum memiliki Data Protection Officer (DPO).

DPO sendiri merupakan salah satu amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi suatu instansi.

Selain itu, sebanyak 67,2 persen perusahaan juga merasa belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi sesuai RUU PDP apabila menerima  volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu.

Kominfo sendiri memberikan waktu selama 2 tahun bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian, namun Semuel menegaskan dalam masa penyesuaian tersebut, sanksi yang sudah dirancang di RUU PDP akan tetap berlaku ketika UU ini disahkan.

Bahkan, diprediksi perusahaan-perusahaan berskala menengah atau kecil, berpotensi tidak bisa menerapkannya dengan baik.

Devi Ariyani, Executive Director ISD Council menyambut baik adanya RUU PDP yang mana akan melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital.

“Namun meski disambut baik, kapasitas yang memadai untuk mematuhi UU PDP saat aturan tersebut disahkan masih menjadi tantangan tersendiri bagi industri,” ungkapnya.

Ada juga aturan teknis yang akan menjadi tantangan adalah terkait ketentuan pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu. 

Baca juga: 105 Juta Data KPU Dibobol Hacker (Lagi), Datanya Diklaim Valid

“Bila kita melihat berbagai regulasi internasional, ketentuan pemenuhan hak ini memiliki  jangka waktu yang lebih lama daripada apa yang diatur dalam RUU PDP. Riset kami juga  menunjukkan bahwa pelaku industri mengharapkan adopsi peraturan yang selaras dengan  praktik internasional di dalam RUU PDP, dengan turut mempertimbangkan kapasitas yang  diperlukan dalam mematuhinya.” ungkap Devi lebih lanjut.

Maka dari itu, sejalan dengan proses pengesahan RUU PDP, Pemerintah diharapkan untuk terus melibatkan para pemangku kepentingan seperti pelaku usaha di dalam penyusunan aturan turunannya.

RUU PDP ini akan segera dibawa ke sidang Paripurna DPR dengan target disahkan sesegera mungkin tahun ini. RUU PDP semakin didesak untuk disahkan setelah banyaknya rangkaian kebocoran data yang melibatkan berbagai layanan yang digunakan masyarakat.

Tak sedikit pula data-data yang diambil merupakan data yang berasal dari lembaga pemerintahan. 

Dengan disahkannya RUU PDP ini, diharapkan masyarakat bisa memperjuangan dan meminta pertanggung jawaban terkait kebocoran data kepada pihak yang terkait menggunakan dasar hukum yang jelas.

populerRelated Article