SIM C1 Diresmikan, Begini Mekanisme dan Biaya Pembuatannya
Uzone.id - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk sepeda motor mulai berlaku pada Senin (27/5). Artinya, akan ada penggolongan SIM yang disesuaikan dengan kubikasi mesin setiap sepeda motor. Lantas bagaimana mekanisme pembuatannya?
Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebutkan penerbitan SIM C1 telah tertuang di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM."Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol," ujar Aan di Satpas SIM Daan Mogot.
Aan menjelaskan, pengendara yang ingin mengajukan pembuatan SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya terdapat beberapa tes yang harus dilakukan hingga memiliki SIM C yang masa berlakunya sudah di atas satu tahun.
Kemudian, pengendara yang hendak melakukan uji SIM C1 akan dilakukan tes attitude. Menurutnya, hal ini perlu untuk mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.
"Kita sudah ada kompetensi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500," jelasnya.
"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagianya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," lanjut Aan.
Aan pun berharap dengan adanya penggolongan SIM C dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," pungkas Aan.
Lebih lanjut, penggolongan SIM C akan dibedakan berdasarkan kubikasi mesin motor. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM pasal 3 ayat 2.
Berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:
SIM C
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
SIM C1
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Speeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
SIM C2
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Proses pembuatan SIM C1 dan C2
Setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan, harus membayar biaya untuk penerbitan SIM baru.
Setiap naik golongan SIM C akan dibuat berjenjang, artinya pemilik harus membuat SIM di bawahnya terlebih dahulu dan menggunakannya dalam periode satu tahun.
Untuk memohon kenaikan golongan ke C1, maka wajib memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Begitu juga untuk dapat SIM C2, maka harus mempunyai SIM C1 selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, di antaranya:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM C1;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM C2.
Perihal tarif, pembuatan tiga golongan SIM C di atas telah tertuang dalam Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan di atas, pembuatan SIM baru untuk SIM C, C1, dan C2 adalah Rp100 ribu. Sementara untuk perpanjangan, pemilik SIM dikenakan tarif yang sama juga, yakni Rp75 ribu untuk SIM C, C1, dan C2.