SIM Format Baru Mulai Berlaku Juli 2024, Apa Bedanya?
Uzone.id - Memasuki Juli 2024 para pengendara bakal memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru. Lalu apa sih bedanya dengan yang lama?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan SIM model baru yang akan memakai format gambar kendaraan, seperti mobil dan motor.Penerapan SIM format baru ini memiliki beberapa tujuan tertentu. Simak informasinya berikut ini.
"Iya kami rencanakan untuk format baru (gambar mobil dan motor pada SIM) berlaku di Juli 2024," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, seperti dikutip dari akun Instagram Korlantas Polri.
Pemberlakuan SIM format baru oleh Korlantas Polri ditujukan untuk beberapa hal, seperti:
- Sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Hal ini sejalan dengan penerapan SIM Indonesia yang mulai 1 Juni 2025 berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara.
- Mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan. Ini sejalan dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.
Ciri-ciri SIM Format Baru
- Terdapat gambar kendaraan, seperti mobil dan motor
- Berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus hingga truk
- Format angka pada SIM tidak berubah, seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil
- Biaya pengurusan tidak berubah.
Meski demikian, bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan SIM internasional, proses pengurusannya masih tersedia. SIM internasional berlaku di 92 negara dan dapat diurus secara online.
Selain itu, perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.