Proses selanjutnya, pelanggar tidak perlu hadir di persidangan, nantinya persidangan memutuskan nominal denda tilang. Selanjutnya kejaksaan mengeksekusi amar alias putusan tilang menggunakan aplikasi.
Nantinya, pelanggar akan dapat notifikasi SMS berisi informasi putusan dan sisa dana titipan denda tilang. Terakhir, sisa kelebihan dana dapat diambil di unit kerja bank BRI di seluruh Indonesia.
"Jadi kalau polisi tidak membawa EDC, pelanggar bisa melakukan pembayaran di ATM, e-banking, atau teller bank. Sekarang hanya BRI, tetapi ke depan akan semua bank," kata Indrajit.
Indrajit melanjutkan, jika melakukan pembayaran di ATM atau teller, pelanggar harus berkomunikasi dengan polisi tersebut untuk mengambil bukti yang disita dengan menunjukan slip pembayaran.
"Kalau tidak mau bayar online, bisa juga ikut sidang. Tilang biasa tidak kita hilangkan, tetap ada, jadi tergantung masyarakat saja mau pilih yang mana," kata dia.
Berita Terkait:
- Tilang "Online" Siap Difungsikan Pekan ini
- E-Tilang Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas (Video)
- Selain Tilang, Polisi Siapkan Jalur "Online" Lainnya
Editor: Azwar Ferdian
Copyright Kompas.com