Sindikat Judol Internasional Terbongkar, Uang Sitaan Capai Rp70 Miliar
Uzone.id — Sepekan belakangan, ada dua kasus penangkapan judi online skala besar yang membuat masyarakat huru-hara. Setelah dibuat geleng-geleng kepala karena 11 pegawai Komdigi yang ‘membina’ situs judi online, kini terbongkar juga sindikat judi online yang melibatkan warga Indonesia dan WNA (Warga Negara Asing).
Pada Sabtu, (02/11) lalu, Satgas Pemberantasan Judi Online berhasil membongkar jaringan judi online bernama ‘SLOT82-78’ yang dikendalikan oleh WN Indonesia dan China.Dalam penangkapan ini, Irjen Asep Edi Suheri, Wakabareskrim Polri mengungkap bahwa penangkapan ini berhasil menyita barang bukti sebesar Rp70,1 miliar.
“Dalam pengungkapan kali ini, kami telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dengan total jumlah Rp70.138.000.000," terangnya, dikutip dari Detik, Senin, (04/11).
Selain uang sitaan berjumlah puluhan miliar, barang bukti lain yang diamankan oleh polisi adalah dua unit mobil, smartphone dan laptop yang digunakan untuk operasional situs SLOT82-78.
Polri menangkap 7 orang tersangka yang berkaitan dengan situs ini, yaitu 1 WN China dengan inisial DX dan 6 WNI, yang salah satunya berinisial HEJ, CAS, E. Sementara itu, Polri juga tengah memburu tersangka lain yang saat ini berstatus DPO berinisial IJ sebagai Manager PT QDT yang merupakan platform pembayaran judi online di situs tersebut.
Selain menangkap pelaku yang terlibat, Polri juga menemukan peran beberapa perusahaan dalam situs perjudian online ini. Satuan Tugas (Satgas) menemukan keterlibatan perusahaan yang meliputi PT Tri Usaha Berkat (LINKQU), PT Anjana Jaya Teknologi, dan PT Mega Lintas Teknologi dimana PT LINKQU diduga memfasilitasi situs tersebut.
Perusahaan ini juga bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang dibuat oleh tersangka berinisial HAJ yang sudah lebih dulu ditangkap pada Oktober 2024 lalu.