Home
/
Automotive

Spanduk Partai Bikin Celaka Pemotor, Bawaslu Minta Segera Dibongkar

Spanduk Partai Bikin Celaka Pemotor, Bawaslu Minta Segera Dibongkar
Brian Priambudi19 January 2024
Bagikan :

Uzone.id - Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bendera partai politik dan spanduk dari sejumlah calon legislatif (caleg) peserta pemilu 2024 sedang ramai dibicarakan. Spanduk-spanduk ini biasanya dipasang di jalanan, trotoar, pepohonan, sampai pembatas di jembatan layang, sehingga kerap mengganggu pengendara dan masyarakat umum.

Bukan hanya merusak keindahan kota dan fasilitas umum saja, tetapi juga menjadi penyebab kecelakaan pengendara roda dua.

Seperti yang terjadi di Jembatan Layang Kuningan, Jakarta baru-baru ini. Pemotor kakek-nenek terjatuh dari sepeda motornya saat melintar fly over setelah ada bendera partai yang jatuh, kemudian terseret dan tersangkut motornya.

"Pengakuan korban, ada bendera partai yang terpasang di sepanjang fly over itu jatuh mengenai motor kemudian terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban terjatuh," ujar Kapolsek Mampang Prapatan Metro Jakarta Selatan, David Kanitero seperti dikutip dari Antara.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Seputar_Jaksel (@seputar_jaksel)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pun mengimbau kepada partai politik untuk menertibkan APK di zona terlarang. Dengan adanya korban kecelakaan, tentunya akan merugikan masyarakat maupun pengendara yang melintas.

"Kami mengimbau partai-partai yang pasang bendera di zona terlarang itu, besok agar mereka tertibkan sendiri," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberikan aturan yang sangat jelas terkait hal ini. Terutama pemasangan APK harus tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Bahkan aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023. Dalam aturan tersebut, APK dilarang keras dan dapat terkena denda jika dipasang di tempat-tempat berikut:

a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.

populerRelated Article