Home
/
News

Sri Mulyani Senang Pengacara Setnov Akui Penyuka Kemewahan

Sri Mulyani Senang Pengacara Setnov Akui Penyuka Kemewahan
Reza Gunadha28 November 2017
Bagikan :

Pernyataan Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR sekaligus tersangka kasus korupsi Setya Novanto, mengenai kegemarannya menghabiskan uang hingga Rp5 miliar saat bepergian ke luar negeri ternyata berbuntut panjang.

Ucapan Yunadi dalam sebuah wawancara tersebut memicu polemik, dan dipertanyakan sejumlah warganet yang meragukan kepatuhan Yunadi dalam membayar pajak. Direktorat Pajak Kementerian Keuangan kekinian menelisik harta dan kepatuhan Yunadi dalam pembayaran pajak.

Mengenai hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga angkat bicara. Ia mengakui senang apabila terdapat tokoh yang mau mengungkap kekayaannya sendiri.

Sebab, kata Mulyani, pengungkapan seperti itu dapat memudahkan otoritas pajak menelisik laporan pajak yang bersangkutan.

"Saya senang sebenarnya, kalau banyak orang yang menceritakan dia kaya, beli mobil, beli segala macam. Itu bagus, karena dia sebetulnya melakukan 'voluntary disclosure' (pengungkapan secara sukarela)," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Ani, sapaan bekennya, mengatakan otoritas pajak bisa langsung menindaklanjuti segala temuan terkait pengungkapan secara sukarela tersebut, agar pemeriksaan atas kewajiban perpajakan dari orang itu bisa segera dilakukan.

Namun, ia memastikan Dirjen Pajak tidak akan mengungkap proses jalannya pemeriksaan tersebut, termasuk nama dari Wajib Pajak yang dimaksud, karena hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami tidak akan bilang si 'ini' diperiksa, karena itu adalah 'confidential', data Wajib Pajak adalah rahasia. Kami tetap melakukan tugas dan menghormati Wajib Pajak. Jadi kalau ada data mengenai spesifik satu orang, kami tidak akan men-'disclose'," ujarnya.

Sri Mulyani juga meminta masyarakat untuk terus melaporkan harta maupun aset secara jujur, agar tidak bermasalah dengan otoritas pajak di kemudian hari.

Apalagi, sambungnya, sistem perpajakan Indonesia masih menganut asas "self assessment".

Terhadap tokoh masyarakat yang suka mengumbar kekayaannya sendiri, Ani mengharapkan tokoh itu sudah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan secara benar, agar nantinya tidak menimbulkan konsekuensi hukum.

"Kalau sampai berani menyampaikan bahwa dia punya uang banyak atau harta banyak, mungkin sebaiknya sebelum melakukan itu, lihat SPT-nya dulu. Jangan sampai nanti masyarakat bingung, ini nanti tidak bagus," tandasnya.

Preview

populerRelated Article