Home
/
Digilife

Sudah Mulai Daftar PSE, Google, Netflix dan Meta Tak Jadi Diblokir

Sudah Mulai Daftar PSE, Google, Netflix dan Meta Tak Jadi Diblokir

Ilustrasi foto: Solen Feyissa/Unsplash

Vina Insyani19 July 2022
Bagikan :

Uzone.id - Menjelang batas akhir daftar ulang PSE Lingkup Privat pada 20 Juli 2022, aplikasi-aplikasi populer seperti Telegram, Google, Meta hingga Netflix sudah mulai melakukan proses pendaftaran.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa, (19/07) dalam acara Konferensi Pers Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat.

“Kalau kita lihat, sudah banyak yang mendaftar. Google sudah mendaftar, MiChat, TikTok, Spotify, Mobile Legends dan lainnya. Yang lokal juga sudah banyak yang mendaftar,” ungkap Semuel.

Menjelang akhir waktu pendaftaran ini, Semuel mengatakan kalau angka pendaftaran bertambah setiap menitnya baik untuk aplikasi asing maupun lokal. Termasuk aplikasi-aplikasi yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Gak Cuma Medsos, Ini 6 Kategori Platform yang Juga Terancam Diblokir Kominfo

“Dilihat dari nama-namanya, aplikasi yang biasa digunakan masyarakat sebagian besar sudah melakukan pendaftaran, contohnya Telegram yang sudah mendaftar,” ujarnya.

Selain Google, Netflix juga sudah mulai melakukan pendaftaran terhadap PSE begitupun dengan Meta yang diakui Kominfo sedang dalam proses pendaftaran.

“Kalau mereka tak mendaftar, rugi mereka sendiri karena tidak melihat Indonesia sebagai potential market mereka. Kalau mereka tidak melakukan pendaftaran, ini membuka kesempatan terhadap anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai sanksi yang diserukan oleh Kominfo apabila tidak melakukan pendaftaran ulang, Semuel mengatakan kalau mereka sangat tegas dan memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut.

Kominfo memberikan waktu hingga 20 Juli 2022 pukul 23:59 WIB bagi PSE untuk melakukan daftar ulang dan jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi yang sudah ditetapkan oleh Kemenkominfo.

Baca juga:  Seberapa Mungkin Kominfo Blokir Google, Instagram dkk?

Namun Kominfo menyatakan bahwa mereka tidak serta merta langsung melakukan pemblokiran terhadap aplikasi atau layanan PSE yang tidak melakukan pendaftaran ulang.

Kominfo akan melakukan 3 tahapan sanksi kepada PSE yang tidak melakukan pendaftaran ulang, yaitu teguran secara tertulis, denda administratif dan terakhir adalah pemblokiran.

“Mulai dari tanggal 21 Juli 2022 sudah mulai kami sebarkan surat (peringatan),” tegas Semuel.

populerRelated Article