Syarat dan Ujian Bikin SIM C1, Trek Pengujian Lebih Panjang
Uzone.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini.
Karena SIM C1 merupakan 'upgrade' dari SIM C standar, maka tentu saja ada syarat dan juga ujian untuk mendapatkan SIM yang berbeda antara SIM C dan SIM C1.Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyebutkan, perbedaan utama adalah pada kapasitas dan kecepatan motor. Sementara perihal harga, sama dengan pembuatan SIM C.
Dijelaskan lebih lanjut, jadi pengguna SIM C itu untuk motor dengan kapasitas mesin 0-250 cc. Sedangkan SIM C1 untuk motor dengan kapasitas mesin dari 250 sampai 500 cc.
Yusri menjelaskan perbedaan selanjutnya yakni mengenai persyaratan. Bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan telah memiliki SIM C minimal 1 tahun.
Selanjutnya, menurut Yusri, mengenai praktik trek uji kendaraan. Yusri menyebutkan trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.
"Untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C). Jadi (panjang trek) 2,4-2,5 meter," jelas Yusri, dikutip Uzone.id
Sebagai informasi, penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.
Diharapkan, dengan pemberlakuan klasifikasi antarkapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.