Home
/
Digilife

Tak Cuma Buka Kantor, Konten di Netflix Harus Siap Dibatasi di Indonesia

Tak Cuma Buka Kantor, Konten di Netflix Harus Siap Dibatasi di Indonesia
Hani Nur Fajrina15 January 2020
Bagikan :

(Ilustrasi/Unsplash)

Uzone.id -- Sebagai perusahaan teknologi yang bermarkas di Los Gatos, California, Amerika Serikat dan membuka layanan streaming onlinenya di Indonesia, Netflix seakan dikejar-kejar oleh pemerintah soal pajak yang dapat dipungut jika segera membangun Badan Usaha Tetap (BUT).

Tak cuma soal pajak, tapi ada juga hal lain yang dapat diperoleh oleh negeri ini jika layanan asing seperti Netflix sudah resmi terdaftar sebagai BUT di Indonesia. Hal tersebut tak lain adalah aturan konten.

Dijelaskan Heru Sutadi selaku pengamat telekomunikasi, IT, dan ekonomi digital, jika mau beroperasi secara “resmi” di Indonesia, sudah pasti konten-konten yang disajikan oleh Netflix harus berjalan sesuai aturan yang ada di Indonesia. Minimal, disesuaikan dengan kultur negara ini.

“Hal ini juga berlaku untuk semuanya, bukan cuma Netflix. Konten di dalamnya itu harus ada pembatasan usia. Game saja sekarang diatur soal pembatasan usia,” ungkap Heru saat dihubungi Uzone.id pada Rabu (15/1).

Baca juga: Pajak Netflix cs, Indonesia Bisa Tiru Singapura

Bagi pengguna Netflix, tentu familiar dengan cara kerja di dalam platform satu ini. Pengguna diberi 2 sampai 5 profil, dan biasanya ada satu yang pengaturannya khusus Kids alias anak-anak. Sesuai namanya, di dalamnya hanya ada deretan konten berupa film dan serial yang sesuai dengan usia anak-anak -- tayangan kartun, kisah fiksi, dan imajinatif lain.

Meski begitu, hal ini ternyata masih dianggap kurang.

“Harusnya ada klasifikasi lebih banyak lagi. Misal, Kids itu sampai berapa usianya. Di kita ‘kan ada klasifikasi untuk semua umur, di atas 17 tahun, ada lagi remaja yang tidak sama dengan anak di bawah 13 tahun,” lanjut Heru.

Soal pembatasan konten di Netflix dan sejenisnya ini, tentu diperlukan tenaga dari lembaga yang memiliki wewenang penuh. 

“Ini perlu dikonsultasikan untuk pengawasan konten. Pemerintah perlu penegasan dan penugasan lembaga negara mana yang mengawasinya, apakah Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPI [Komisi Penyiaran Indonesia], atau Lembaga Sensor Film,” tutur Bobby Rizaldi selaku Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar kepada Uzone.id, Rabu (15/1).

Baca juga: Netflix Diimbau Segera Buka Kantor di Indonesia

Seperti yang kita ketahui, untuk klasifikasi usia terhadap sebuah konten game seperti yang disebut Heru, memang ada beberapa kriteria yang gak cuma terbagi atas “Anak” dan “Dewasa” saja.

Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik berdasarkan kategori konten game, ada kebijakan yang diberi nama Indonesia Game Rating System (IGRS).

Di dalamnya, terbagi beberapa klasifikasi atau kelompok usia pengguna sesuai dari game yang dirilis di Indonesia, yakni:

  • kelompok usia pengguna 3 (tiga) tahun atau lebih;
  • kelompok usia pengguna 7 (tujuh) tahun atau lebih;
  • kelompok usia pengguna 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
  • kelompok usia pengguna 18 (delapan belas) tahun atau lebih; dan
  • kelompok pengguna semua usia. *kelompok pengguna usia yang dimulai dari usia 7 (tujuh) tahun.

Jika mengacu dari apa yang dituturkan oleh Heru, tampaknya konten di Netflix bisa saja diberi saran agar dibikin seperti ini klasifikasinya.

populerRelated Article