Tak Hanya Indonesia, 6 Negara ini Tuduh Google Lakukan Monopoli
Uzone.id - Raksasa teknologi Google beserta anak usahanya di Indonesia sedang dalam proses penyelidikan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
Google diduga telah melanggar UU No. 5/1999 tentang penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.Indonesia bukan negara pertama yang menyelidiki Google atas pelanggaran ini, bisa dibilang Google sering diselidiki atas dugaan monopoli di berbagai negara. Berikut beberapa negara yang menuntut dan mendenda Google atas dugaan monopoli.
Uni Eropa
Pengadilan Eropa telah mendenda Google dengan nominal yang begitu besar lantaran praktik monopoli. Kasus ini telah berjalan semenjak tahun 2018 lalu dan baru diputuskan pada tahun ini oleh salah satu pengadilan tertinggi di Eropa.
Denda anti-monopoli ini merupakan salah satu yang terbesar bagi Google. Mereka dituduh telah menghambat persaingan bisnis melalui dominasi Android dengan denda dari Komisi Eksekutif Uni Eropa sebesar EUR4,1 miliar atau Rp61,5 triliun.
Baca juga: Recap Trending News: Teka-Teki Siapa Bjorka dan Dugaan Monopoli Google
Denda ini adalah salah satu dari tiga hukuman yang diberikan oleh Eropa dengan total lebih dari EUR8 miliar (Rp119 triliun) yang dijatuhkan oleh Komisi Pengadilan Eropa atas Google semenjak 2017 hingga 2019 lalu.
Rusia
Selanjutnya ada Rusia yang juga mendenda Google atas kasus yang sama. Lembaga Anti-Monopoli Rusia menghukum Google sebesar RUB2 miliar atau sekitar Rp497 miliar atas pelanggaran monopoli pasar hosting video lewat layanannya YouTube.
Keputusan ini dilayangkan pada bulan Juli lalu dan Google diminta untuk membayar denda dengan tenggat waktu 2 bulan. Sementara itu, Rusia kini sedang gencar mendorong platform dalam negeri untuk menggeser platform seperti YouTube, salah satunya dengan merilis platform video RuTube.
India
India juga turut memberi sanksi Google atas kasus yang sama dengan Eropa, Otoritas persaingan usaha India (CCI) menyatakan kalau Google memanfaatkan dominasi sistem operasi Android untuk mencegah persaingan.
Penyelidikan mulai dilakukan pada tahun 2018 lalu dengan jumlah denda mencapai USD21 juta atau sekitar Rp286,4 miliar.
Di tahun 2021 lalu, Google juga kembali diselidiki CCI karena tuduhan penyalahgunaan posisi dominan Android untuk melawan kompetitor secara ilegal. Google disebut telah mengurangi kesepakatan perangkat dalam memiliki OS alternatif dan memaksa mereka untuk memakai layanan Google.
Amerika Serikat
Walau jadi rumah bagi Google, Amerika Serikat turut menghukum Google atas tuduhan monopoli bisnis. Per Juli 2021 lalu, Google juga digugat 37 negara bagian AS atas tuduhan monopoli toko aplikasi di Android.
Google disebut telah menghasilkan "margin keuntungan yang sangat besar" lewat aplikasi toko mereka Google Play Store dengan melibatkan taktik ilegal.
Taktik ini disebut juga sebagai cara Google untuk mempertahankan monopoli dalam menjual aplikasi Android dan barang dalam aplikasi.
Tuduhan atas Google Play Store ini melibatkan seluruh negara bagian AS dan mulai digaungkan pada September 2019 silam.
Korea Selatan
Selanjutnya, Korea Selatan menjadi negara ke sekian yang juga menuduh Google melakukan monopoli. Bahkan tak hanya monopoli, Google (bersama Meta) juga dikecam Korsel karena mengakses data pribadi pengguna tanpa persetujuan.
Baca juga: Diduga Monopoli, Google Indonesia dan Anak Usahanya Disidak KPPU
Korsel bahkan menyetujui regulasi yang memberlakukan pembatasan kebijakan pembayaran yang memaksa developer untuk hanya menggunakan sistem penagihan Google.
Dengan adanya regulasi ini, pengembang tak lagi harus membayar komisi pada Google untuk setiap transaksi mereka. Diketahui, Google mengharuskan pengembang menggunakan layanan billing mereka dengan komisi 15 hingga 30 persen.
Permasalahan yang sama juga yang mendorong KPPU melakukan sidak pada Google karena mereka diketahui memaksa developer menggunakan layanannya.
Australia
Negeri kangguru pun tak ketinggalan mengecam Google dan menuduh perusahaan raksasa ini melakukan monopoli. Tahun lalu, pengawas anti-monopoli Australia melarang penggunaan data internet Google untuk dijual sebagai iklan bertarget.
Australia juga mengatakan kalau Google telah mendominasi pasar sehingga merugikan berbagai pihak, termasuk penerbit, pengiklan dan juga konsumen.