Home
/
Digilife

Tangkal 2,6 Juta Konten, Kominfo Klaim Cegah Kerugian Judol Rp45 T

Tangkal 2,6 Juta Konten, Kominfo Klaim Cegah Kerugian Judol Rp45 T

Vina Insyani25 July 2024
Bagikan :

Uzone.id — Kementerian Komunikasi of Informatika (Kemenkominfo) terus memberikan update mengenai pemberantasan judi online yang sampai saat ini terus dilakukan. Dalam update terbaru, Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa Kominfo sudah menutup lebih dari 2,6 juta konten judi online.

“Hingga saat ini kami sudah melakukan banyak langkah-langkah, khususnya Kominfo sudah menutup 2.645.000 lebih situs judi online. Jadi dari tanggal 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, kami telah menutup hampir 2,6 juta situs judi online,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis, (25/07).

Selain melakukan take down konten, Kominfo juga melakukan penutupan sekitar 500 akun e-wallet dengan aktivitas judi online Bank Indonesia.

“Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," tuturnya.

Menkominfo juga sudah 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Menkominfo juga menyatakan transaksi judi online pada Tahun 2023 sekitar Rp327 Triliun. 

Langkah lain yang dilakukan Kominfo juga termasuk memberikan peringatan pada platform media sosial, pemblokiran negara-negara yang menjadi sarang perjudian online yaitu Kamboja dan Filipina.

Berkat pemblokiran dan pencegahan tersebut, Budi Arie menyebut bahwa pihaknya berhasil menahan kerugian karena judi online hingga 50 persen.

“Dan apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online. Kalau dalam angka kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai Rp45 triliun,” tambah Budi Arie.

Sementara itu, dalam acara Konferensi Pers ini, Kemenkominfo juga menggaet Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menindak segala bentuk kegiatan judi online.

“Kami bersama lebih dari 87 organisasi masyarakat Islam di seluruh Indonesia bersepakat dan akan membersamai Kementerian Kominfo untuk membulatkan tekad menyelamatkan bangsa dari judi online,” kata Ketua Umum MUI Pusat Anwar Iskandar dalam kesempatan yang sama.

Ketum MUI Pusat Anwar Iskandar menyatakan dukungan kepada Pemerintah khususnya Kementerian Kominfo dalam pemberantasan judi online merupakan upaya menyelamatkan anak bangsa dari bahaya judi online.

populerRelated Article