Tantangan BI Bikin Rupiah Digital: dari Keamanan hingga Privasi
Uzone.id - Indonesia mengikuti jejak China untuk menghadirkan mata uang digital atau CBDC (Central Bank Digital Currency) dengan merancang Rupiah Digital. Namun, tak semulus yang dikira, ada berbagai tantangan dan PR bagi Bank Indonesia untuk mewujudkan kehadiran Rupiah Digital di Indonesia.
Rupiah Digital akan menjadi proyek baru Bank Indonesia. Pada Senin (05/12), Perry Warjiyo selaku Gubernur BI secara resmi mengumumkan white paper ‘Proyek Garuda’ yang berisi desain tingkat tinggi (High Level Design).Ekonom sekaligus Direktur dari CELIOS (Centre of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira menjelaskan apa saja yang harus diperhatikan Bank Indonesia saat merancang proyek ini.
“Untuk Rupiah Digital, yang pertama idealnya Rupiah Digital itu dipersiapkan dulu infrastruktur keamanannya, kemudian juga perlindungan data pribadinya juga kesiapan dengan kerjasama platform-platform digital yang sudah ada,” kata Bhima kepada Uzone.id, Selasa (06/12).
Selain itu, BI juga harus mempersiapkan payung hukum untuk mengatur Rupiah Digital ini. Salah satunya adalah pengesahan RUU PPSK (Penguatan, Pengembangan Sektor Keuangan).
Baca juga: Bank Indonesia Luncurkan Rupiah Digital, Bisa Dipakai di Metaverse?
“Jadi jangan sampai BI mendahului payung hukum, termasuk undang-undangnya,” tambah Bhima.
Saat ini, Indonesia baru memiliki 2 jenis mata uang, yaitu uang fisik (uang kertas dan juga uang logam). Dan juga uang berbasis rekening dengan kartu debit.
Dilihat dari manfaatnya, Bhima mengungkapkan, “üntuk menciptakan cashless society, BI bisa menerapkan uji coba Rupiah Digital pada pihak ritel.”
Bhima menambahkan, apabila ingin menghadirkan Rupiah Digital sebagai mata uang yang sah, BI harus melakukan revisi UU mata uang dengan UU PPSK.
Hal lain yang harus diperhatikan oleh BI adalah sosialisasi terhadap masyarakat soal mata uang digital, yang mana sosialisasi harus dilakukan secara terus menerus.
Baca juga: Digital Talent Merapat, Telkom Indonesia Lagi Buka Lowongan Kerja Nih!
Satu hal lagi yang harus disiapkan dan diperhatikan Bank Indonesia dalam mengembangkan Rupiah Digital sebagai mata uang yang sah di Indonesia yaitu masalah privasi.
“Bank Indonesia harus bisa menjawab ancaman privasi dari CBDC terhadap hak-hak warga negara,” ujar Bhima.
“Kenapa di Eropa, yang memiliki negara maju tapi belum punya CBDC atau mata uang digital? Karena ada concern atau isu soal masalah privasi, di mana transaksi setiap penduduk bisa dipantau langsung oleh bank sentral sehingga barang yang dibeli itu semuanya bisa menjadi transparan di mata pemerintah,” jelasnya.
Transparansi ini dikhawatirkan bisa disalahgunakan dan melanggar ketentuan privasi dan ini menjadi salah satu concern besar dari penerapan Rupiah Digital.