Home
/
News

Tarif MRT Berlaku Normal Mulai Senin Depan, Maksimal Rp 14 Ribu

Tarif MRT Berlaku Normal Mulai Senin Depan, Maksimal Rp 14 Ribu
Pingit Aria11 May 2019
Bagikan :

PT MRT Jakarta akan memberlakukan tarif normal Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta mulai Senin, 13 Mei 2019. Tarif ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2019 tentang tarif Angkutan Pekeretaapian MRT dan kereta api ringan (Light Rail Transit/LRT).

Dalam siaran persnya, Jumat (11/5), PT MRT Jakarta menyebutkan bahwa tarif minimal yang diberlakukan sebesar Rp 3.000 dan tarif maksimal sebesar Rp 14.000.

Dari Stasiun MRT Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI) tarifnya Rp 14.000, Fatmawati-Bundaran HI Rp 13.000, Cipete Raya-Bundaran HI Rp 11.000, Haji Nawi-BUndaran HI 10.000, Blok A-Bundaran HI Rp 9.000, Blok M-Bundaran HI 8.000.


Kemudian, ASEAN-Bundaran HI Rp 8.000, Senayan-Bundaran HI Rp 7.000, Istora Mandiri-Bundaran HI Rp 6.000, Bendungan Hilir-Bundaran HI Rp 5.000, Setiabudi Astra- Bundaran HI Rp 4.000, Dukuh Atas BNI-Bundaran HI Rp 3.000.

Sedangkan untuk pembayaran perjalanan MRT, masyarakat dapat menggunakan Kartu Jelajah Single Trip yang bisa dibeli di loket dan mesin tiket otomatis di setiap stasiun MRT.

(Baca: MRT Jakarta Akan Capai Break Even Point dalam 5 Tahun)

Selain itu, pembayaran juga bisa digunakan menggunakan kartu uang JakLingko, yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan Bank DKI.

populerRelated Article