Home
/
Automotive

Tarif Parkir Mahal untuk Mobil Gak Lulus Uji Emisi Berlaku Hari Ini

Tarif Parkir Mahal untuk Mobil Gak Lulus Uji Emisi Berlaku Hari Ini
Bagja Pratama02 October 2023
Bagikan :

Uzone.id - Bawa duit lebih deh buat kalian yang mobilnya belum diuji emisi atau diyakini gak bakal lulus uji emisi, sebab tarif parkir lebih mahal bakal diterapkan dengan tarif tertinggi mulai 1 Oktober 2023.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menambah 24 titik lokasi parkir dengan tarif tertinggi. Kalau ditotal, sejauh ini sudah ada 34 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

"Benar, ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengutip Antara.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 tahun 2012, tarif tertinggi Rp 5 ribu per jam untuk kendaraan roda empat. Tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2 ribu untuk tarif berikutnya.

Syarif mengatakan tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang belum lulus uji emisi. Sedangkan untuk sepeda motor belum diberlakukan.

Di sisi lain Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan akan ada penambahan 121 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif pada 1 Oktober 2023. Dia berharap upaya itu membuat masyarakat mau melakukan uji emisi.

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola pasar jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi," ucapnya.

"Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," imbuhnya.

Berikut daftar 24 lokasi parkir baru ada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta:

1. Pasar Glodok

2. Pasar Ciracas

3. Pasar Cibubur

4. Pasar Pramuka/Burung

5. Perumnas Klender

6. Pasar Baru

7. Pasar Johar Baru

8. Pasar UPB Tanah Abang Blok B

9. Pasar Tebet Barat

10. Pasar Pondok Labu

11. Pasar Senen Blok III

12. Pasar Sunter Podomoro

13. Pasar Tomang Barat

14. Pasar Grogol

15. Pasar Cengkareng

16. Pasar UPB Jatinegara

17. Pasar Kramat Jati

18. Pasar Rawabening

19. Pasar Enjo

20. Pasar Asem Reges

21. Pasar Santa

22. Pasar Ciplak

23. Pasar Klender SS

24. Pasar Pondok Bambu

Sebelumnya terdapat 10 lokasi parkir telah menerapkan tarif disinsentif. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan membayar parkir lebih mahal.

1. IRTI Monas

2. Kawasan parkir Blok M Square

3. Pelataran parkir kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kantong parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung parkir Taman Mentneg

7. Gedung parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran parkir Taman Ismail Marzuki

populerRelated Article