Home
/
Digilife

Teknologi Makin Maju, Gimana Hukum Zakat Online?

Teknologi Makin Maju, Gimana Hukum Zakat Online?
Redaksi Kesan.id19 April 2022
Bagikan :

Pertanyaan (Zaki, bukan nama sebenarnya):

Bagaimana hukum zakat dengan uang dan zakat online?

Jawaban (Kiai Muhammad Hamdi):

Ulama berbeda pendapat mengenai pembayaran zakat dengan uang tunai, baik zakat Mal (harta) maupun zakat Fitrah. Perbedaan pendapat ulama disebabkan oleh dua hal. 

Pertama, tujuan dari pensyariatan zakat. Kewajiban menunaikan zakat Fitrah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada malam dan hari raya Idul Fitri. Tujuan pemenuhan kebutuhan juga berlaku pada zakat Mal hewan ternak dan pertanian.

Kedua, penggolongan jenis ibadah zakat. Mufti dan ulama Mesir Syeikh Yusuf Al-Qardhawi menyatakan bahwa sebagian ulama menganggap bahwa zakat adalah ibadah mahdhah (sangat dianjurkan), sedangkan sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa zakat adalah kewajiban harta bagi pemilik nisab (jumlah minimun harta yang dikenakan zakat).

Mazhab Syafii berpendapat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat hewan, pertanian, dan fitrah dalam bentuk uang. Pasalnya, Rasulullah telah menjelaskan kadar-kadar zakat secara rinci.

Rasulullah bersabda: 

وَفِي صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ،

Dan zakat untuk kambing ternak itu, apabila terdapat 40 ekor sampai 120 ekor kambing (dikeluarkan zakatnya berupa) 1 ekor kambing. Jika terdapat lebih dari 120 hingga 200 ekor, (maka zakatnya berupa) 2 ekor kambing (HR. Bukhari no. 1454).

Rasulullah juga berpesan kepada Mu’adz bin Jabal ra.:

خُذِ الْحَبَّ مِنَ الْحَبِّ وَالشَّاةَ مِنَ الْغَنَمِ وَالْبَعِيرَ مِنَ الإِبِلِ وَالْبَقَرَةَ مِنَ الْبَقَرِ

Ambillah (zakat) biji-bijian dari biji-bijian, kambing dari kambing, unta dari unta, dan sapi dari sapi. (HR. Abu Dawud no. 1599; Imam Al-Hakim mengatakan sanad hadis ini sahih).

Hadis-hadis di atas adalah dalil Imam Syafii tentang larangan membayar zakat hewan, pertanian, dan fitrah dalam bentuk uang. Mazhab Maliki juga melarang mengeluarkan zakat hewan ternak dalam bentuk uang.

Ulama mazhab Maliki Syeikh Abu Al-Walid Al-Baji (w. 1081 M) berkata:

وَلَمْ يُؤْخَذْ مِنْهُ قِيمَتُهَا مِنْ الْإِبِلِ وَلَا مِنْ غَيْرِهَا هَذَا الْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبِ مَالِكٍ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إخْرَاجُ الْقِيَمِ فِي الزَّكَاةِ

Tidak boleh mengambil harga dari zakat unta dan (hewan) lainnya. Ini pendapat yang populer dari mazhab Imam Malik yaitu tidak boleh mengeluarkan harga (uang) dalam zakat.

Namun, di dalam Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, sebuah ensiklopedi fikih terbitan Kementerian Wakaf Kuwait, disebutkan bahwa pendapat yang masyhur dari ulama-ulama mazhab Maliki adalah boleh mengeluarkan zakat dalam bentuk uang tunai. Imam Abu Hanifah dan Imam Sufyan Ats-Tsauri (w. 778 M) juga berpendapat demikian. Syeikh Wahbah Az-Zuhaili menilai kuat dan memilih pendapat ini. 

Syeikh Wahbah berkata:

وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ، وَهُوَ الْقَوْل الْمَشْهُورُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ، وَالرِّوَايَةُ الأُْخْرَى عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَقَوْل الثَّوْرِيِّ إِلَى أَنَّ إِخْرَاجَ الْقِيمَةِ جَائِزٌ

Mazhab Hanafi, pendapat populer mazhab Maliki, salah satu riwayat dalam mazhab Hanbali  dan Imam Sufyan Ats-Tsauri mengatakan bahwa mengeluarkan uang (nilai harga untuk berzakat) hukumnya boleh.

Dasar pendapat para ulama di atas adalah bahwa Mu’adz bin Jabal ra., pernah memerintahkan penduduk Yaman untuk menunaikan zakat gandum dan jagung dengan pakaian. 

Selain itu, tujuan zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang tidak mampu. Sementara kebutuhan mereka berbeda-beda. Dengan memberikan uang, maka penerima zakat bisa memenuhi sendiri kebutuhannya. 

Zakat online

Sarana pembayaran daring (online) sangat populer sejak beberapa dekade terakhir. Sarana ini juga mulai memasuki ranah pembayaran zakat. Beberapa lembaga amil (penyalur) zakat juga menyediakan fasilitas pembayaran zakat online. 

Ada beberapa pendapat tentang hukum menunaikan zakat online. 

Pertama, ulama yang menghukumi makruh. Ulama mazhab Syafii Imam Ibnu Al-Mundzir (w. 931 M) berpendapat, pemindahan zakat dari wilayah tempat tinggal muzakki (pezakat) ke wilayah lainnya, hukumnya makruh, tetapi zakatnya tetap sah. 

Imam Abu Hanifah menghukumi pemindahan zakat ke wilayah lain makruh, kecuali jika diberikan kepada kerabat yang membutuhkan. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Imam Syafii, hanya saja, menurut Imam Syafii terkait sah dan tidaknya pemindahan zakat tersebut, ulama terbagi ke dalam dua pendapat yang berbeda.

Kedua, Imam Malik berpendapat bahwa memindahkan zakat dari tempat tinggal muzakki ke wilayah lain hukumnya tidak boleh secara mutlak. Kecuali jika penduduk wilayah tujuan penyaluran zakat membutuhkannya, maka boleh dipindahkan oleh pemerintah terkait berdasarkan pertimbangan dan ijtihad.

Imam Nawawi berkata:

وَالْأَظْهَرُ مَنْعُ نَقْلِ الزَّكَاةِ وَلَوْ عَدِمَ الْأَصْنَافَ فِي الْبَلَدِ وَجَبَ النَّقْلُ أَوْ بَعْضُهُمْ وَجَوَّزْنَا النَّقْلَ وَجَبَ وَإِلَّا فَيُرَدَّ عَلَى الْبَاقِينَ

Pendapat yang kuat melarang memindahkan penyaluran zakat. Apabila kelompok mustahik tidak ada dalam suatu negeri, maka wajib memindahkannya, atau tidak ada sebagian kelompok mustahik dan kita berpendapat boleh memindahkannya, maka wajib memindahkannya, jika berpendapat tidak boleh memindahkan, maka zakat dikembalikan (penyalurannya) kepada kelompok mustahik yang tersisa.

Apabila zakat melimpah di daerah muzakki tinggal, dan zakat tersebut telah memenuhi kebutuhan penduduknya, maka ulama sepakat boleh hukumnya memindahkan zakat ke daerah lain.

Dalam Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah tertulis:

إِذَا فَاضَتِ الزَّكَاةُ فِي بَلَدٍ عَنْ حَاجَةِ أَهْلِهَا جَازَ نَقْلُهَا اتِّفَاقًا، بَل يَجِبُ

Jika zakat di suatu negeri telah melebihi kebutuhan penduduknya, maka boleh memindahkan zakat (ke negeri lain), bahkan wajib.

Penunaian zakat secara daring telah mencukupi syarat sebagai zakat yang sah bagi muzakki. Ini tertulis dalam Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:

لِأَنَّ الْمَالِكَ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُفَرِّقَ زَكَاتَهُ عَلَى الْمُسْتَحِقِّينَ بِغَيْرِ إِذْنِ الْعَامِل، فَمَعَ إِذْنِهِ أَوْلَى

Karena pemilik harta boleh membagikan zakatnya kepada para mustahik tanpa seizin amil. Apabila disertai izin, maka lebih diperbolehkan.

Adapun terkait dengan niat zakatnya Imam Nawawi mengungkapkan:

تَجِبُ النِّيَّةُ حَالَةَ الدَّفْعِ إلَى الْإِمَامِ أَوْ الْأَصْنَافِ وَلَا يَجُوزُ تَقْدِيمُهَا عَلَيْهِ كَالصَّلَاةِ وَأَصَحُّهُمَا يَجُوزُ تَقْدِيمُهَا عَلَى الدَّفْعِ لِلْغَيْر قِيَاسًا عَلَى الصَّوْمِ لِأَنَّ الْقَصْدَ سَدُّ خَلَّةِ الْفَقِيرِ وَبِهَذَا قَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ

Wajib niat ketika menyerahkan kepada penguasa atau kelompok mustahik, dan tidak boleh mendahulukan niat sebelum menyerahkannya sebagaimana salat. Pendapat yang kuat dari keduanya (menyatakan) boleh mendahulukan niat atas penyerahan zakat kepada orang lain karena dikiaskan dengan puasa dan karena maksud dari zakat adalah menutup lubang (kebutuhan) fakir. Imam Abu Hanifah berpendapat sama (boleh mendahulukan niat sebelum menyerahkan zakat). 

Kesimpulan

Sahabat KESAN yang budiman, menunaikan zakat dalam bentuk uang hukumnya boleh menurut mazhab Hanafi, mayoritas mazhab, dan Imam Sufyan Ats-Tsauri. Dasar argumentasi mereka adalah karena zakat bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penerima zakat yang beragam. Sehingga dengan memberikan uang, maka penerima zakat bisa memenuhi sendiri kebutuhannya. 

Adapun pembayaran zakat online, menurut sebagian ulama hukumnya sah meski makruh seperti Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ibnu Mundzir. Sebagian ulama membolehkan dengan syarat kebutuhan orang yang berhak di tempat tinggal muzakki telah terpenuhi oleh zakat. Adapun Imam Malik sebaliknya, beliau melarang pemindahan zakat dari tempat mukim muzakki, kecuali tujuan daerah zakat sangat membutuhkan.

Wallahu A’lam bish Ash-Shawabi.

Referensi: Al-Muntaqa’ Syarh Al-Muwattha’; Abu Al-Walid Al-Baj,Syarh Sunan Abi Dawud; Badruddin Al-‘Aini,Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah; Tim Ulama Penyusun,Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh; Wahbah Az-Zuhaili, Minhaj Ath-Thalibin dan Al-Majmu’; An-Nawawi.

###

*Jika artikel di aplikasi KESAN dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin. Download atau update aplikasi KESAN di Android dan di iOS. Gratis, lengkap, dan bebas iklan. 

**Punya pertanyaan terkait Islam? Silakan kirim pertanyaanmu ke [email protected]

populerRelated Article