Home
/
News

Telegram Dianggap Mengganggu Keamanan Negara

Telegram Dianggap Mengganggu Keamanan Negara
Muhammad Ashari16 July 2017
Bagikan :

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal langkah pemerintah memblokir aplikasi Telegram. Pemblokiran dilakukan setelah mengamati ribuan hal yang bisa dikategorikan mengganggu keamanan negara.

"Keputusan itu dilakukan karena ada ribuan yang ada di Telegram yang dikategorikan akan mengganggu keamanan negara ini, mengganggu keamanan masyarakat," kata Jokowi. Ia ditemui pada saat acara Pendidikan Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Minggu 16 Juli 2017.

Menurut Jokowi, pemerintah sudah mengamati sejak lama aplikasi pesan itu. Setelah pengamatan, kemudian diputuskan aplikasi itu harus diblokir karena kontennya dengan alasan yang telah ditulis di atas.

Pembuat aplikasi Telegram, Pavel Durov dan Nikolai Durov, sebelumnya mengklaim telah memblokir akun-akun yang berkaitan dengan teroris, seperti ISIS.

Meski demikian, Jokowi menilai, pada kenyataannya masih ada yang lolos dari pemblokiran tersebut dan tetap menggunakan aplikasi itu berupa membangun komunikasi antarnegara dalam kaitannya dengan terorisme. Karena alasan itu pula, pemblokiran dilakukan pemerintah Indonesia.

Menurut dia, masih banyak aplikasi sejenis yang masih bisa digunakan oleh masyarakat. Pemblokiran terhadap aplikasi mereka dikatakannya untuk kepentingan keamanan negara dan masyarakat.

Telegram banyak ditentang

Selain Indonesia, sejumlah negara juga telah memblokir Telegram antara lain Rusia, Iran, Arab Saudi, dan Tiongkok. Di Rusia, lembaga regulator media dan pengawasan telekomunikasi menyatakan bahwa aplikasi itu telah melanggar aturan. Pemblokiran dilakukan jika tidak menyertakan informasi perusahaan yang mengoperasikannya.

Di Iran, Telegram tidak sepenuhnya diblok, hanya panggilan suaranya yang diblokir atas permintaan para provider telefon. Sementara di Arab Saudi, aplikasi itu telah diblok sepenuhnya oleh pemerintah pada awal Januari 2016. Sementara di Tiongkok sudah dilakukan sejak 2015.***

populerRelated Article