Home
/
Telco

Telkomsel, Smartfren, Tri Dapat Jatah Pita Frekuensi 2,3 GHz

Telkomsel, Smartfren, Tri Dapat Jatah Pita Frekuensi 2,3 GHz
Siti Sarifah18 December 2020
Bagikan :

Uzone.id - Pemerintah telah menetapkan tiga operator yang berhak menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz. Frekuensi itu diperbolehkan digunakan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak selular.

Frekuensi yang dilelang ada di rentang 2360 - 2390 MHz. Dalam pengumuman hasil pemilihan blok pita frekuensi radio 2,3 GHz tersebut di antaranya adalah Smartfren, Telkomsel dan Hutchison 3 dengan harga penawaran yang sama, yakni Rp144.867.000.000 atau Rp144,8 miliar.

Dalam pengumuman yang dilayangkan Kominfo pada Jumat, 18 Desember 2020, Smartfren mendapatkan Blok A dengan rentang 2360 sampai 2370 MHz. Cakupan 2,3 GHz yang dikuasai Smartfren meliputi Sumatera bagian Utara, Banten, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua, Maluku dan Maluku Utara, serta Sulawesi bagian Utara.

Sedangkan Telkomsel mendapatkan Blok C di rentang 2380-2390 MHz. Cakupan untuk perusahaan digital telko terbesar di Indonesia ini meliputi Banten, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua, Maluku dan Maluku Utara, serta Sulawesi bagian Utara, dan Kepulauan Riau.

Terakhir adalah Tri Indonesia atau Hutchison 3 mendapatkan blok B di rentang frekuensi 2370 sampai 2380 MHz. Tri berhak atas cakupan di 9 zona, Sumatera bagian Utara, Banten, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua, Maluku dan Maluku Utara, serta Sulawesi bagian Utara, dan Kepulauan Riau.

Preview

Sesuai dengan penjelasan pada dokumen seleksi bahwa harga penawaran peserta Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz Pada Rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular adalah sesuai dengan harga dasar penawaran (Reserved Price) dalam hal hanya terdapat kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz.

"Selanjutnya tim Seleksi akan menyampaikan hasil Seleksi sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 3 di atas kepada Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai bentuk pengusulan untuk mendapatkan penetapan resmi sebagai Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika," tulis pihak Kominfo.

populerRelated Article