Temukan Transaksi Judi Online, LinkAja Perkuat Sistem Pembayaran
Uzone.id — Platform penyedia sistem pembayaran LinkAja turut berkontribusi dalam pencegahan perjudian online yang saat ini marak menggunakan aplikasi-aplikasi e-wallet untuk bertransaksi secara ilegal.
LinkAja mengaku pihaknya rutin melakukan pendeteksian terhadap akun dan transaksi yang mencurigakan setiap bulannya. Berdasarkan hasil deteksi sistem fraud perusahaan (FDS), LinkAja mengklaim berhasil menghimpun banyak akun yang terindikasi transaksi keuangan mencurigakan termasuk diantaranya judi online.Selain menghimpun, perusahaan juga secara rutin melakukan analisis dan melaporkannya ke otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK.
Setiap bulannya termasuk pada Juli 2024, LinkAja secara otomatis memberikan sanksi larangan bertransaksi terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi secara real-time oleh tim FDS LinkAja.
Perusahaan juga menindak hampir 100 kasus dengan men-suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui Customer Service (CS) atau rekanan bank sebagai langkah konkret memerangi judi online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya pada platform pembayaran digitalnya.
Guna menghalau penyalahgunaan aplikasi untuk transaksi ilegal, LinkAja melakukan penguatan di beberapa sistem, termasuk manajemen risiko, infrastruktur teknologi serta memberikan edukasi.
Tak hanya itu, perusahaan juga mengajak pengguna untuk menghindari perjudian online lewat kampanye GenerasiHebatAntiJudol dan #MasaDepanLebihBaikTanpaJudol.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Bank Indonesia (BI) terkait dengan pemenuhan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.
Dalam penguatan Manajemen Risiko dan e-KYC, LinkAja memperkuat proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD) secara end-to-end.
Penguatan ini dilakukan dengan cara meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru.
LinkAja juga mempraktikkan monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online, juga melakukan mengevaluasi akun pelanggan/merchant, melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap merchant berisiko tinggi serta bertanggung jawab atas implementasi KYC/KYM termasuk dalam hal penggunaan VA dan kerja sama berjenjang.
Sama seperti pihak lainnya, LinkAja juga melakukan cyber patrol secara intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif.
Direktur Utama LinkAja, Yogi Rizkian Bahar mengatakan bahwa semenjak awal LinkAja terus konsisten menerapkan prinsip e-KYC secara rutin dan seksama untuk menghindari penyalahgunaan akun yang berkaitan dengan aktivitas ilegal yang salah satunya adalah judi online.
“Dalam memverifikasi data pengguna misalkan, kami benar-benar pastikan sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil. Selain itu terhadap merchant, kami senantiasa memeriksa penerapan APU-PPT oleh pihak ketiga dan LinkAja Perkuat Sistem Pemmelaksanakan CDD pada setiap tahapan/prosedur. Hal ini untuk menjamin pelaksanaan kegiatan merchant tidak termasuk bidang usaha yang dilarang atau melanggar UU,” kata Yogi.
Selanjutnya, LinkAja juga mengoptimalkan penerapan Fraud Detection System (FDS) yang dimiliki oleh perusahaan, di mana selama ini, sistem FDS LinkAja telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang bisa merugikan pengguna dan beberapa pihak dengan cara memonitor transaksi secara real-time—non-stop 24 jam 7 hari secara otomatis—dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar.
Untuk melengkapi sistem-sistem yang telah ada, LinkAja juga mengintegrasikan fitur keamanan tambahan dalam aplikasinya seperti pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna.
“LinkAja sudah mengantongi beberapa rule yang kami jadikan acuan dalam mendeteksi aktivitas akun mencurigakan, mulai dari frekuensi yang rapid dilakukan pada malam-dini hari pada akun pelanggan/merchant hingga nilai transaksi yang melebihi batas kewajaran sesuai profil pelanggan/merchant,” tambah Yogi.
Dari sisi lain, LinkAja juga melakukan pembinaan kepada merchant dan tidak ragu untuk menutup akun juga memberhentikan kerja sama apabila merchant terbukti melakukan tindakan merugikan, sesuai dengan arahan BI.
LinkAja juga melakukan kerjasama dengan regulator, asosiasi, dan pelaku industri untuk melaksanakan kampanye dan edukasi kepada pelanggan tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari perjudian online secara periodik serta pentingnya mengenali dan menghindari kegiatan/tautan yang membahayakan/mengarah ke situs judi online.
Bagi pengguna yang mendeteksi adanya indikasi kejahatan siber atau judi online pada akun mereka. LinkAja menghimbau untuk melakukan beberapa hal, seperti menghubungi layanan PSE oleh KOMINFO, layanan Patroli Siber dan melaporkan dan memeriksa rekening di situs CekRekening serta Aduan Konten.
Pengguna juga bisa menghubungi layanan Pelanggan LinkAja melalui fitur live chat yang tersedia di aplikasi.