Terancam Diblokir, Agoda cs Minta Waktu Tambahan ke Kominfo
Ilustrasi foto: Getty Images
Uzone.id – Setelah diberi warning oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi karena belum melakukan pendaftaran PSE, 6 platform travel asing seperti Agoda, AirBnB, Trivago, Klook, Booking.com, dan Expedia akhirnya memberikan respon soal peringatan ini.
Samuel A. Pangerapan selaku Dirjen Aptika Kominfo mengatakan kalau para platform travel asing ini sudah menjawab peringatan tersebut dan meminta waktu lagi.“Mereka sudah jawab, mereka sedang menyiapkan dan meminta waktu,” ujar Samuel di Kementerian Kominfo, Kamis, (14/06).
Pada awalnya, Kominfo memberikan waktu kurang lebih 5 hari kerja setelah surat tersebut dikirimkan, yang mana akan berakhir pada pekan ini. Namun, mendekati waktu akhir peringatan, Kominfo memberikan tambahan waktu bagi Agoda dkk.
“Kan minta waktu (lagi), saya kasih 10 hari kerja. Awalnya mereka minta 1 bulan, saya hanya kasih 10 hari kerja. Jika dalam 10 hari tak terdaftar, ya saya blokir,” tambah Sammy.
Peringatan terhadap 6 platform travel ini diberikan setelah Agoda cs diketahui belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat, padahal platform-platform ini telah memenuhi kewajiban pendaftaran yang diatur pada Pasal 4 PM Kominfo 5/2020.
“Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing,” tulis pihak Kominfo dalam keterangannya, dikutip hari ini, Rabu (13/03).
Jika pada akhirnya Agoda dkk ini tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika kemungkinan dapat memberikan sanksi administratif hingga melakukan pemutusan akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sudah pernah menjadi huru-hara semenjak beberapa tahun lalu. Tidak hanya Agoda cs, platform besar seperti Facebook, Instagram hingga Google pun sempat akan diblokir karena belum melakukan pendaftaran PSE pada tahun 2022 lalu.
Pendaftaran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020) yang mengatur 6 (enam) kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran.