Home
/
News

Terancam Enam Tahun Bui, Suara Ahok Bergetar Baca Pembelaan

Terancam Enam Tahun Bui, Suara Ahok Bergetar Baca Pembelaan
Tempo13 December 2016
Bagikan :
Preview


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama didakwa melakukan penodaan agama berdasarkan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Selesai jaksa membacakan dakwaan, hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto bertanya pada Basuki yang duduk di kursi pesakitan. "Apakah saudara terdakwa akan menyampaikan pembelaan?" kata dia di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016.

Basuki langsung mengiyakan tawaran untuk menyampaikan pembelaan. "Saya pribadi akan menyampaikan nota keberatan," kata dia.

Dalam nota keberatan yang dibacakannya dengan suara agak bergetar, Basuki mengungkapkan jika dirinya tak berniat untuk menistakan Alquran dan agama. Dia menceritakan bahwa dia memiliki orang tua dan kakak angkat yang beragama Islam. "Mereka adalah penganut agama Islam yang taat," kata dia.

Karenanya, dia mengungkapkan, tak mungkin dia sampai hati atau tega menistakan agama. "Itu sama saja saya menistakan orang tua dan kakak saya yang menyayangi saya," ujarnya. Beberapa kali, Basuki sempat berhenti saat membacakan dakwaannya seperti menahan sedih.

Di akhir nota keberatannya, Basuki meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dibebankan kepadanya. "Saya ingin kembali membangun Jakarta," kata dia.

Saat ini, pengacara Basuki sedang menyampaikan pembelaan versi pengacara. Ada belasan pengacara yang mendampingi Basuki. Di luar gedung, massa pro dan kontra Basuki berkumpul. Massa dari gabungan organisasi masyarakat Islam berorasi menuntut Basuki dipenjara.

NINIS CHAIRUNNISA
populerRelated Article