Home
/
News

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel  

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel  
TEMPO.CO04 January 2017
Bagikan :

Salah satu saksi pelapor dalam sidang penodaan agama, Novel Chaidir Hasan, mengatakan dia tak memperhatikan secara rinci apa yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saat melaporkan Basuki Tjahaja Purnama.

Isi BAP tersebut, kemarin dipermasalahkan Basuki alias Ahok. Dia menduga Novel dengan sengaja mengganti istilah 'Pizza Hut' menjadi 'Fitsa Hats', lantaran malu mengakui pernah bekerja di tempat waralaba tersebut.

"Saya tidak menulis begitu, karena yang tulis petugas penyidik," ujar Novel saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 4 Januari 2017.

Baca juga:
Ini Asal-usul Fitsa Hats Menurut Ahok
Bersaksi di Sidang Ahok, Novel Beberkan Bukti Memberatkan


Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Front Pembela Islam (DPD FPI) wilayah DKI Jakarta itu pun menyatakan penyidik yang mengetik isi BAP tersebut adalah seorang penyidik senior. BAP itu sendiri, menurut Novel, terdiri atas enam halaman.

"Kan, tak semuanya saya perhatikan satu per satu. Yang ketik penyidik senior yang hampir masuk masa pensiun, dia tak paham tulisan asli (Pizza Hut) saat ini seperti apa," kata Novel.

Istilah Fitsa Hats itu menjadi pembicaraan di media sosial.

Ahok, seusai sidang pemeriksaan saksi pelapor yang dilaksanakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa kemarin, mengaku sempat tertawa melihat istilah tersebut.

"Ada saksi yang malu kerja di Pizza Hut tetapi sengaja tulisannya diubah jadi 'Fitsa Hats'. Saya sampai ketawa padahal semua mesti tanda tangan," kata calon Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Menurut Ahok, isi BAP menunjukkan Novel pernah bekerja di 'Fitsa Hats' pada 1992-1995. Dia berpikir yang dimaksud adalah Pizza Hut. "Saya pikir dia malu tidak boleh dipimpin oleh yang tidak seiman. Pizza Hut kan punya Amerika Serikat. Dia tulisnya 'Fitsa Hats'," tuturnya.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, antara lain Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, dan Syamsul Hilal. Sidang akan kembali digelar pada 10 Januari 2017. Agendanya serupa, yakni pemeriksaan dua saksi pelapor tersisa.

YOHANES PASKALIS

Simak:
Ajaib! Nyaris 20 Tahun Dua Pasang Suami-Istri Kuasai Klaten
2 Tragedi 1 Januari

Berita Terkait:
populerRelated Article