Home
/
News

Ternyata, Ada ‘Pesanan’ Agar Motif Pembunuhan Mirna Tak Diungkap

Ternyata, Ada ‘Pesanan’ Agar Motif Pembunuhan Mirna Tak Diungkap
Hukumonline02 September 2016
Bagikan :
Preview


Hakim Anggota Binsar Gultom kecewa motif pembunuhan Jessica belum jelas. Padahal motif dalam sebuah tindak kejahatan merupakan hal penting.



Motif pembunuhan Wayan Mirna Salihin masih menjadi misteri. Tudingan demi tudingan mencuat misalnya soal adanya kisah pelik cinta segitiga antara Terdakwa, Jessica Kumala Wongso dengan Mirna. Namun, fakta dalam sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar hari Kamis (1/9) setidaknya menjadi petunjuk atas pencarian jawaban soal motif dibalik tindak pidana pembunuhan ini.


Dalam persidangan, Hakim Anggota Binsar Gultom mengatakan bahwa motif dibalik kematian Mirna menjadi hal penting untuk ditelusuri. Tanpa diketahui motif tertentu, proses pembuktian yang selama ini digelar di PN Jakarta Pusat agaknya tidak menarik untuk didalami. Kata Binsar, kewajiban menemukan motif pembunuhan oleh pelaku mesti menjadi tanggung jawab penuntut umum.

Kepada ahli, Binsar menanyakan bagaimana ahli menggali fakta lebih dalam kepada Terdakwa. Dalam jawabannya, Sarlito menjelaskan awal mula keterlibatan dirinya dalam tim psikolog ketika masih pada tataran proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian RI adalah sebatas pengkoreksi. Maksudnya, Sarlito tidak bekerja sendiri untuk meneliti dan mendalami kasus. Kata Sarlito, ada dua tim yang dibentuk, yakni tim psikolog untuk memeriksa soal gesture dan fisiognomi serta ada tim IT yang fokus dari segi framing adegan per adegan dalam rekaman CCTV.

“Peran saya hanya memverifikasi BAP para ahli,” kata Sarlito.

Mendengar keterangan itu, Binsar kembali kritis mendalami dan menanyakan bagaimana sebetulnya teknis kerja verifikasi yang dilakukan oleh ahli sampai akhirnya berani menyimpulkan padahal tidak terlibat langsung dalam pendalaman karena hanya sebatas melakukan verifikasi atas BAP yang dilakukan oleh ahli.

Dijelaskan Sarlito, pada intinya ia hanya memastikan saja apakah keterangan sejumlah ahli dalam BAP telah sesuai dengan teori dan prinsip keilmuan. Selain itu, ia juga memastikan apakah apa yang diukur oleh ahli kepada Terdakwa telah sesuai dengan realita yang sebenarnya. Hingga pada akhirnya, Sarlito berpendapat apa yang telah diteliti oleh tim psikolog dan tim IT telah sesuai dengan kelimuan.

Seperti tidak puas, Binsar kembali bertanya apakah tim psikolog dan tim IT itu mendalami soal motif. Sebab, sepengetahuannya, sejumlah ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum dinilai belum dapat secara signifikan mengungkap motif dibalik pembunuhan ini. Sayangnya, kesempatan tim penuntut umum untuk menghadirkan saksi juga terakhir pada sidang ke-17 hari ini. “Bagaimana nanti, seharusnya penuntut umum bisa beberkan motif ini,” kata Binsar.

Di luar dugaan, Sarlito menyebutkan bahwa dirinya memang hanya diminta sebatas untuk melakukan klarifikasi atas penelitian tim psikolog dan tim IT. Hal itu, kata Sarlito berangkat dari permintaan Krishna Murti yang ketika itu menjabat sebagai Diresrimum Polda Metro Jaya agar tim tersebut fokus bekerja untuk mempercepat agar berkas Jessica cepat dilimpahkan (P-21). Secara pribadi, ia sebenarnya mau saja mendalami perkara lebih dalam. Hanya saja, ia ingat bahwa permintaan dari Krisna hanya sebatas melakukan verifikasi.

Mendengar jawab itu, Binsar berkomentar bahwa semestinya setiap ahli punya independensi saat memberikan keterangan. Terlebih lagi ketika belum masuk ke persidangan, ahli seusai keahliannya bisa mendalami guna memberi perspektif lebih baik kepada majelis hakim dalam memberikan pertimbangan jelas penjatuhan vonis putusan. Memang, ahli yang dihadirkan jaksa masih ada sebagian yang belum diperiksa. Hanya saja, ada masalah yakni ahli yang bersangkutan secara jarak sangat jauh dan jaksa telah mengirim surat untuk hadir ke persidangan, namun belum ada respon.

Sebagai informasi, berkasa perkara Jessica sempat empat kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akibat alat bukti masih belum lengkap. Saat itu, Penyidik Polda juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Peneliti bahkan dikabarkan Jaksa Peneliti sampai harus memberitahukan soal kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik. jelang akhir masa tahanan Jessica, tepatnya hari ke 118 berkas Jessica dinyatakan lengkap sekira Mei 2016 silam.

Pembacaan Saksi yang Diajukan JPU ‘Gantung’

KUHAP mengatur bahwa keterangan saksi harus diberikan di depan persidangan. Dalam sidang Jessica, ternyata masih ada sejumlah saksi dan ahli yang belum didengar keterangannya di depan persidangan. Oleh karenanya, penuntut umum memohon agar saksi yang belum memberikan keterangan bisa dibacakan saja oleh pihak penuntut umum di depan persidangan.
Tim jaksa berpendapat Pasal 162 ayat (1) KUHAP mengecualikan keterangan saksi di depan persidangan dalam kondisi salah satunya, yang bersangkutan tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya. Jaksa berpendapat, alasan itu sifatnya limitatif dalam arti BAP saksi bisa saja dibacakan di depan persidangan dengan alasan jauhnya kediaman. “Kami telah berkirim surat, namun karena jauh ini bisa menjadi pengecualian,” kata jaksa.  (Baca Juga: Waktu Kematian Mirna, Beda Keterangan Saksi dengan Surat)

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan sependapat dengan penggunaan Pasal 162 ayat (1) KUHAP. Hanya saja, jaksa perlu membuktikan apa bukti yang sah yang menyatakan ahli boleh dikecualikan dan dibacakan keterangan BAP oleh jaksa. Debat antara kedua cukup panjang, sampai akhirnya Hakim Ketua Kisworo menengangahi keduanya. Atas permintaan jaksa, majelis akan mempertimbangkan apakah bisa dibacakan atau tidak. Keputusannya, akan ditetapkan dalam sidang agenda berikutnya.

“Ini menjadi catatan buat kami. Jaksa sebaiknya lengkapi dulu panggilannya,” kata Kisworo.

Untuk diketahui, sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 5 Septermber 2016 mulai pukul 14:00 WIB. Mulai saat itu, penasehat hukum akan menghadirkan saksi-saksi yang meringkankan Terdakwa. Majelis Hakim juga telah memutuskan bahwa penasehat hukum diberi kesempatan melakukan sidang sebanyak enam kali untuk mengejar tanggal putusan yang rencananya akan diputus tanggal 24, 25 atau tanggal 26 September 2016.

populerRelated Article