Tidak Efektif, Tilang Uji Emisi Ditiadakan!
Uzone.id - Razia dan penilangan uji emisi untuk mengurangi dampak polusi yang disebabkan kendaraan ternyata dinilai tidak efektif. Karenanya, tilang tersebut kini ditiadakan.
Satgas Penanggulangan Polusi Udara mengatakan, tilang uji emisi dinilai tak efektif untuk menghilangkan polusi di Ibu Kota Jakarta.Hasil evaluasi Satgas akhirnya memutuskan untuk menghilangkan sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan diganti dengan himbauan untuk rajin melakukan service kendaraannya.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas setelah dievaluasi tidak efektif. Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservis, imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis ranmor (kendaraan bermotor) tersebut," ujar Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis, dalam keterangan resminya.
Seperti diketahui, Polisi menilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000.
Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI, mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.
Sejauh ini, uji tilang emisi periode 1-7 September, ada sebanyak 6.992 kendaraan roda 2 dan 4 yang terjaring razia.
Dari total kendaraan yang terjaring sebanyak 6,142 dinyatakan lulus. Hanya ada 850 kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi.