Home
/
Startup

Tokopedia Digugat Rp100 M Setelah 91 Juta Data Pelanggan Bocor

Tokopedia Digugat Rp100 M Setelah 91 Juta Data Pelanggan Bocor
Tomy Tresnady07 May 2020
Bagikan :

Foto: Tokopedia

Uzone.id - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) telah menggugat Tokopedia sebesar Rp100 miliar setelah 91 juta data pribadi pelanggan Tokopedia berupa nama akun, alamat email dan nomor telepon, diperjualbelikan di internet.

Dalam siaran pers yang diunggah di situs resmi pada Rabu (6/5/2020), KKI  menyebut Tokopedia telah melanggar kewajiban hukumnya dan tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan penyelenggaraan sistem elektronik.

KKI lewat kuasa hukumnya, Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II) yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. Pendaftaran Online : PN JKT.PST-0520201XD tertanggal 06 Mei 2020.

"Gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia.com yang telah diperjualbelikan di internet," tulis KKI.

BACA JUGA: Ini Cara Cek Akun Tokopedia Kamu Aman atau Dibobol Hacker

KKI mengaku telah telah menerima beberapa pengaduan sehubungan dengan penguasaan data pribadi pemilik akun Tokopedia tanpa persetujuan pemilik akun.

Data pribadi tersebut berupa user id email, tanggal lahir, jenis kelamin dan nomor telepon.

Pengaduan disampaikan karena pemilik akun mengalami kekhawatiran akan terjadinya tindakan yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian di kemudian hari.

Ketua KKI Dr. David Tobing menjelaskan bahwa Tokopedia telah melakukan kesalahan karena tidak memiliki sistem elektronik yang laik dan tidak memiliki sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran atau mencegah setiap kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum.

Hal ini membuktikan bahwa Tokopedia telah melakukan kesalahan dalam melindungi data pribadi dan hak privasi para pemilik akun Tokopedia.

BACA JUGA: Usai Rapat Virtual dengan Kominfo, Tokopedia Siap Tingkatkan Keamanan

“Dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, 'data pribadi' didefinisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Pengaturan hal tersebut diantaranya dapat dilihat pada Pasal 1 angka 22 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan jo. Pasal 1 angka 20 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 1 angka 1 PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik,” kata David.

Dr. David mengatakan, hingga gugatan ini diajukan, pihak Tokopedia tidak pernah memberikan pemberitahuan dalam bentuk apapun terkait rincian data yang telah dicuri dan telah dikuasai oleh oleh pihak ketiga secara melawan hukum.

Selain Tokopedia, Menkominfo juga dinilai telah melakukan kesalahan dalam proses Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Tokopedia.

"Di mana hal ini mengakibatkan data pribadi pemilik akun Tokopedia dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum," tulisnya.

Bahwa dalam peraturan hukum di Indonesia, Kominfo diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan sistem elektronik, pengawasan dilakukan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan penyelenggaan sistem elektronik oleh Tokopedia.

Pengawasan yang dilakukan oleh Kominfo tersebut mencakup kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan. Hal ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019.

BACA JUGA: Ini Cara Cek Akun Tokopedia Kamu Aman atau Dibobol Hacker

Bahwa terjadinya kebocoran data akun Tokopedia membuktikan bahwa Kominfo selaku otoritas yang diberikan wewenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan kewenangannnya.

Hal ini karena beberapa data pribadi para pemilik akun Tokopedia terbukti dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.

Tokopedia dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (5) PP No. 71 Tahun 2019 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c PM Kominfo No. 20 Tahun 2016

Akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menkominfo dan Tokopedia yang telah menimbulkan kerugian imateril kepada para pemilik akun Tokopedia serta guna mencegah adanya kerugian lebih lanjut, dalam petitumnya KKI meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Provisi dan Putusan Pokok Perkara sebagai berikut:

Dalam Provisi

1. Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) dan/atau Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik Tokopedia selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

2. Memerintahkan kepada Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk memberitahukan secara tertulis kepada para pemilik akun Tokopedia terkait rincian data pribadi yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para Pemilik Akun Tokopedia.

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia(i.c. TERGUGAT II).

4. Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk menghukum PT Tokopedia (i.c. tergugat II) untuk membayar denda administratif sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 (tiga puluh hari) kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

5. Menghukum Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggungjawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian / kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun Tokopedia di 3 (tiga) koran harian Bisnis Indonesia, Kompas dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (satu per dua) halaman dan di website Tergugat II (Tokopedia).

VIDEO Berawal Prank Berujung Viral, Ini Fakta Youtuber Ferdian Paleka dan HasanJr11

populerRelated Article